Beranda Daerah Solo Viral Video CCTV Maling Motor di Nayu Banjarsari Solo, Pelaku Baru Bebas...

Viral Video CCTV Maling Motor di Nayu Banjarsari Solo, Pelaku Baru Bebas Karena Wabah Corona, Ditangkap Polisi di Kendal

Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar (jongkok) akhirnya ditangkap di Kawasan Kendal, Jawa Tengah, Minggu (12/04/20). Istimewa

SOLO,JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat aksi pencurian motor yang terekam cctv kemudian viral di media sosial? Aksi pencurian itu terjadi di Kampung Sumber Nayu, RT 03 RW 06, Banjarsari, Kota Solo, Rabu (08/04/20).

Pelaku diduga adalah mantan narapidana yang baru bebas usai asimilasi Covid-19. Tak butuh waktu lama, pelaku bernama Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar akhirnya ditangkap di Kawasan Kendal, Jawa Tengah, Minggu (12/04/20).

Dari informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pencurian itu bermula, saat Bembeng melakukan aksinya dengan menggasak sepeda motor. Namun saat menjalankan aksinya, dia terekam CCTV tengah mencongkel kunci kontak motor Yamaha Jupiter AD 3487 HU.

Setelah berhasil menggasak sepeda motor, Bembeng kabur ke Kendal, untuk menemui rekannya. Namun tak butuh waktu lama, dia berhasil diamankan aparat tim Polsek Banjarsari.

Baca Juga :  Video : 2500 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Di Kota Solo

“Setelah viralnya video CCTV, pelaku kabur ke Kendal untuk bersembunyi di rumah rekannya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Banjarsari menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan membekuknya disana,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Senin (13/04/20).

Demianus membenarkan jika pelaku merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Ambarawa. Dia dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah tanggal 3 April lalu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor beserta satu buah plat motor palsu. Bembeng disebut telah mengganti plat nomor dari sebelumnya AD 3487 HU menjadi H 2622 EM. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Jadi, dia itu baru saja bebas dari Lapas Ambarawa. Lalu, melaksanakan kejahatan lagi. Bebas tanggal 3 April lalu, terus melakukan kejahatan tanggal 8 April. Dan, tertangkap tanggal 12 April kemarin,” tegas dia. Prabowo