Beranda Umum Nasional Rapat Dewas KPK Temukan 18 Masalah, Mayoritas di Penindakan

Rapat Dewas KPK Temukan 18 Masalah, Mayoritas di Penindakan

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 18 permasalahan dari berbagai kedeputian di KPK.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan lewat keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Persoalan tersebut, menurut Tumpak rata-rata terkait dengan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dikatakan, permasalahan yang paling banyak dibahas berasal dari Kedeputian Penindakan. Sumber masalah, menurutnya, salah satunya berasal dari pengaduan yang masuk ke Dewas KPK.

“Poin permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan,” kata dia.

Apa yang diungkapkan Tumpak tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan, Senin(27/4/2020). Rapat bertujuan untuk mengevaluasi kinerja KPK di bawah Firli Bahuri.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

“Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, dilaksanakan Rapat Koordinasi pengawasan yang bertempat di gedung KPK kavling C1,” katanya.

Tumpak mengatakan Rakorwas dihadiri seluruh anggota Dewan Pengawas dan pimpinan KPK, serta jajaran pejabat struktural.

Materi pembahasan terbagi menjadi dua sesi, yaitu terkait tugas dan wewenang KPK dan evaluasi kinerja pimpinan KPK.

Terkait kinerja pimpinan KPK, Tumpak melanjutkan ada sejumlah poin yang dibahas. Di antaranya, terkait pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran serta perspektif keuangan.

“Hasil simpulan akan dilakukan perbaikan,” kata dia.

Tumpak mengatakan pengawasan dan evaluasi pimpinan dan pegawai KPK akan dilakukan secara bertahap. Dewas akan mengevaluasi kinerja selama 3 bulan sekali. Laporan pengawasan akan disampaikan ke Presiden dan DPR dalam setahun sekali.

www.tempo.co

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan