Beranda Umum Nasional Ikadin di Solo Somasi Dewas TVRI, Pengangkatan Dirut Dinilai Langgar Hukum & Desak...

Ikadin di Solo Somasi Dewas TVRI, Pengangkatan Dirut Dinilai Langgar Hukum & Desak Dibatalkan

Karyawan TVRI melakukan mogok kerja, di Gedung Pusat Televisi Republik Indonesia, Jakarta (3/4/2020). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut mundur Dewan Pengawas Direktur dari jabatannya terkait dibekukannya anggaran TVRI 2014 oleh DPR yang berdampak terhadap ribuan karyawan TVRI terlantar / tempo.co
Karyawan TVRI melakukan mogok kerja, di Gedung Pusat Televisi Republik Indonesia, Jakarta (3/4/2020). Foto Ilustrasi/Dok tempo.co

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pengangkatan Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) terus menuai protes dan kritikan yang berkepanjangan dari berbagai pihak. Ada yang mempermasalahkan rekam jejaknya, kapabilitas dan kapasitasnya hingga proses pengangkatan yang dinilai menyalahi dan melanggar aturan.

Salah satu pihak yang mempermasalahkan pengangkatan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI adalah dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Surakarta. Proses pengangkatan itu dinilai melanggar hukum dan harus dibatalkan.

DPC IKADIN) Surakarta melayangkan somasi kepada Dewan Pengawas TVRI. Surat Somasi dengan Nomor: 002/S/DPC/IKADIN/SKA/VI/2020, dilayangkan pada Senin (1/6/2020). Dalam somasi tersebut disebutkan, proses seleksi Dirut Pengurus Antar Waktu (PAW) TVRI tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Menurut Ketua DPC IKADIN Surakarta Muhammad Taufiq, dalam proses seleksi ini Ketua Panitia Pemilihan, Ali Qausen adalah PLT dan tidak berwenang mengambil keputusan, sebab Pengawas atau Dewas TVRI pada 11 Mei 2020, sudah non aktif.

Baca Juga :  Miris! Belasan Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judol, di Bali, Kalah Judol Pria Habisi Kawan dengan Cutter

“Oleh karena itu, menurut kami Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan strategis, seperti pemilihan calon Direktur Utama. Itu (pengangkatan) melanggar aturan,” kata Taufiq mempersoalkan.

Kemudian ada juga persyaratan yakni untuk menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) harus berasal dari eselon I. Sementara saat seleksi, dipimpin Ali Qausen yang merupakan eselon III. “Sehingga, hal ini pun melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Selain itu, lanjut Taufiq, proses itu juga melanggar Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah NO.13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, antaral lain:

(1) butir 4. Berwibawa dan tidak tercela, apa layak DIRUT TVRI setuju bokep pemersatu bangsa?

(2) Butir 6. Memiliki intrgritas,serta dedikasi tinggi mempertahankan persatuan dan kesatuan. Apa layak mengolok-olok Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan sebagai gubernur Arab?

(3) Butir 10 nonpartisan. Ia pendukung PDIP dan konsultan politik serta pendukung Timses Joko Widodo.

Baca Juga :  Tunggu Keputusan Sidang Etik,  Kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor UI Ditangguhkan

“Berdasar alasan di atas kami minta pengangkatan itu dibatalkan dan kami memberi waktu 1 (satu) Minggu. Jika tidak dipenuhi kami akan menempuh upayakan hukum, termasuk namun tidak terbatas seperti menggugat ke pengadilan,membuat laporan polisi dan melakukan sita jaminan harta pribadi Dewas,” tegas ahli hukum pidana ini.(ASA)