JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 58 laporan gratifikasi terkait Ramadan dan Idul Fitri 2020 yang jumlahnya mencapai Rp 62,8 juta, masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu diterima dari pejabat pemerintah pusat hingga daerah. Jumlah pelapor dari kementerian berjumlah 28, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 22 laporan, serta delapan laporan dari BUMN dan BUMD.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, laporan tersebut berupa parcel makanan, barang pecah belah, vocer dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp 50.000 hingga Rp 10 juta.
“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu,” kata Ipi lewat keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Ipi berkata, kebanyakan pejabat membuat laporan lewat aplikasi Gratifikasi Online, disusul Unit Pengelola Gratifikasi dan surat elektronik.
KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk segera melapor gratifikasi yang diterima. Laporan harus dibuat paling lama 30 hari setelah penerimaan. Bila tidak, maka ada unsur pidananya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com