JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Idul Fitri, Senilai Rp 62,8 Juta

Lapak penjualan parsel Lebaran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (22/5/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 58 laporan gratifikasi terkait Ramadan dan Idul Fitri 2020 yang jumlahnya mencapai Rp 62,8 juta, masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu diterima dari pejabat pemerintah pusat hingga daerah. Jumlah pelapor dari kementerian berjumlah 28, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 22 laporan, serta delapan laporan dari BUMN dan BUMD.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, laporan tersebut berupa parcel makanan, barang pecah belah, vocer dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp 50.000 hingga Rp 10 juta.

“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu,” kata Ipi lewat keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Ipi berkata, kebanyakan pejabat membuat laporan lewat aplikasi Gratifikasi Online, disusul Unit Pengelola Gratifikasi dan surat elektronik.

KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk segera melapor gratifikasi yang diterima. Laporan harus dibuat paling lama 30 hari setelah penerimaan. Bila tidak, maka ada unsur pidananya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com