Beranda Umum Nasional Aturan Baru New Normal, Balita Dilarang Naik KRL

Aturan Baru New Normal, Balita Dilarang Naik KRL

Sejumlah calon penumpang menunggu KRL saat tawuran warga terjadi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa(29/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai tanggal 8 Juni 2020, anak-anak di bawah lima tahun (Balita) dilarang naik Kereta Rel Listrik (KRL). Larangan tersebut sebagai bagian dari aturan di era New Normal di tengah pandemi virus Corona.

Akan tetapi, aturan tersebut akan dikecualikan bagi anak yang memiliki keperluan mendesak. Seperti misalnya, anak yang harus pergi melakukan pemeriksaan medis ke dokter.

Hal itu diungkapkan oleh VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Anne mengatakan, nantinya akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun, sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” ujarnya.

Aturan selanjutnya, jelas Anne, para pengguna KRL yang akan berdagang di lokasi tujuan dan kelompok lanjut usia (lansia) hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Operator menyatakan barang dagangan yang tak diperkenankan naik KRL dikhawatirkan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang.

“Pengguna KRL juga kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” kata Anne.

Anne mengimbau kepada masyarakat hanya menggunakan KRL untuk keperluan mendesak dan berangkat kerja saja. Hal ini untuk menghindari kepadatan di dalam kereta dan stasiun sehingga rantai penularan Covid-19 dapat terputus.

PSBB Jakarta tahap ketiga akan selesai pada 4 Juni 2020. Sebagai gantinya, pemerintah berencana menerapkan kebijakan new normal alias tatanan hidup baru.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Dengan aturan tersebut, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga lokasi hiburan dapat kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

www.tempo.co