JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Warga yang menyandang status sebagai Orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tak perlu khawatir bakal kehilangan hak suaranya jika Pilkada serentak digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pasalnya, petugas akan jemput bola dengan mendatangi yang bersangkutan, di mana posisi mereka berada.
Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan
Pilkada 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
“KPPS dapat melayani hak pilihnya (ODP dan PDP) dengan cara mendatangi pemilih tersebut,” kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi saat memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual, Sabtu (6/6/2020).
Hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.
Berikutnya, Raka mengatakan, pelayanan penggunaan hak pilih tersebut dilaksanakan mulai pukul 12.00 hingga selesai.
Dalam hal ini, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih pun menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan.
“Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Raka.
Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19 yang dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.