JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar yang dikabarkan dicopot dari jabatannya oleh Menteri KKP Edhy Prabowo, dulunya direkrut menjadi pejabat di KKP oleh Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri KKP.
Zulficar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, KKP menyebut Zulficar diberhentikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kabar pengunduran diri Zulficar terungkap setelah beredarnya surat pengunduran diri yang telah diajukan kepada Edhy Prabowo pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Zulficar tidak membantah jika telah mengundurkan diri.
“Benar,” kata dia kepada Tempo, Rabu (15/7/2020).
Berbeda dengan surat yang beredar, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menyatakan Zulficar bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan dari jabatannya.
“Diberhentikan sejak Senin (13 Juli 2020),” katanya kepada Tempo, Rabu (15/7/2020).
Sedangkan menurut pengakuan Zulficar, ia mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Agung menjelaskan, alasan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Agung membenarkan bahwa Zulficar bukan dari kalangan PNS.
Namun pada ayat berikutnya, beleid itu menjelaskan bahwa ketentuan pejabat non-PNS dapat dikecualikan sepanjang mereka mendapatkan persetujuan dari presiden setelah memperoleh pertimbangan dari menteri terkait, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Dikonfirmasi terkait ayat ini, Agung hanya menjawab singkat.
“Amanat PP sebagai dasar,” tuturnya.
Hingga berita diturunkan, Zulficar belum merespons permintaan konfirmasi Tempo terkait pernyataan KKP bahwa dia diberhentikan.
Zulficar sendiri memulai karier di KKP sejak Maret 2016 lalu. Saat itu dia dilantik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Dua tahun berselang Susi mengangkat Zulficar menjadi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang dia emban hingga tahun ini.
Sebelum menjadi pejabat di KKP, Zulficar aktif terlibat dengan isu kelautan. Hal tersebut tampak dari profil Zulficar di akun Linkedin.
Dia pernah menjadi Direktur Indonesia Maritim Institut pada 2011-2012 dan Kordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada 2007-2013.
Dia juga tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia atau Iskindo. Selain itu Zulficar pernah menjadi peneliti di United States Agency for International Development (USAID).
Zulficar lahir di Makassar pada 22 Juli 1971. Ia merupakan lulusan pendidikan program studi Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) di Universitas Hasanuddin. Pada 2002, dia mendapat gelar master Kebijakan Lingkungan di Cardiff University.
Pengunduran diri Zulficar menjadi sorotan lantaran direktorat yang dibawahinya turut terlibat penerbitan regulasi pembukaan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada Mei 2020.
Dalam surat pengunduran diri yang beredar, Zulficar menyampaikan permintaan maaf kepada koleganya di lingkup KKP atas pengunduran diri yang mendadak.
Meski begitu, dia memastikan masih akan mengerjakan tugas dan disposisi di Kementerian hingga 17 Juli mendatang.