JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah foto yang memperlihatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengenakan seragam Korpri sedang berdiri menjadi viral di dunia maya.
Hal tersebut lantaran ada satu ASN di antaranya yang tampak mengenakan seragam yang berbeda, yakni dengan model gamis.
Para ASN lainnya mengenakan baju Korpri sepanjanng panggul dan berlengan panjang. Namun seorang ASN terlihat mengenakan baju yang lebih panjang hingga lutut.
Foto tersebut sudah banyak beredar di dunia maya, termasuk media sosial Twitter. Akun @mbahJogja termasuk salah satu yang mengunggah foto tersebut pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Pemilik akun tersebut menuliskan dalam tuitnya, “Entah.. yang tidak mampu menegur kepala dinasnya atau bagian kepegawaiannya”.
Tidak diketahui di mana dan oleh siapa foto tersebut pertama kali diambil. Pun demikian dengan dinas tempat para ASN tersebut mengabdi.
Meski demikian, unggahan foto itu sudah menuai beragam reaksi dari netizen. Ada yang membela atau tidak mempermasalahkan, dan tidak sedikit pula yang berkomentar menyerang ASN berseragam gamis tersebut.
“Orang Indonesia masalah baju aja pada ribet dah. Katanya negara beragam, kok repot ngurus seragam,” tulis salah seorang netizen.
“Kalau ASN, itu ada aturannya, diatur dengan tujuan ada keseragaman. Mengurangi kesenjangan,” balas pengunggah foto.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan berseragam bagi ASN? Terkait pakaian dinas dan seragam ASN sedianya telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Yang terbaru adalah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Permendagri tersebut mengatur secara terperinci pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 12 ayat 3 Permendagri tersebut diatur model, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi ASN seperti dicantumkan dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri itu.
Dan dalam lampiran, dimuat model pakaian dinas untuk batik Korpri adalah berkerah, berlengan panjang, dan terdapat saku dalam.
Untuk panjang pakaian dinas tidak diatur secara rinci dalam Permendagri tersebut, namun jika melihat pada gambar di lampiran, panjang kemeja batik untuk ASN pria tidak melebihi panggul.
Sementara pada pasal 25 ayat 1 diatur bila terjadi pelanggaran ketentuan seragam dinas ASN akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Vidya Perdana