SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyambut hari raya Idul Adha 1441 H, para penjual hewan kurban di Kota Semarang telah melakukan berbagai persiapan. Persiapan yang dilakukan baik dalam penyediaan hewan kurban serta pemasarannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang pun telah menggulirkan kebijakan harus diatuhi para pedagang hewan kurban.
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang, telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penjualan hingga penyembelihan hewan qurban di masa pandemi covid-19 ini.
Menurut Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, dalam surat edaran terdapat sejumlah peraturan bagi para penjual hewan kurban yang berada di sejumlah titik di Kota Semarang. Salah satunya harus memeroleh izin dari pemangku wilayah setempat.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran terkait aturan penjualan hingga penyembelihan hewan qurban di masa pandemi covid-19 ini. Salah satunya tentang izin berjualan dari pemangku kepentingan di wilayah setempat,” terang dia, Sabtu (17/7/2020).
Dijelaskan Hernowo lebih detail, selain perizinan, beberapa hal lain yang menjadi perhatiannya adalah protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Selain izin dari pemangku wilayah setempat, minimal Lurah, penjual hewan kurban akan kita cek kelengkapan lainnya seperti protokol kesehatan dan SKKHnya. Hal ini sangat penting,” tandasnya.
Hernowo menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hewan kurban di Semarang jelang Iduladha tahun ini.
\nPengawasan akan kita lakukan tak hanya sekali. Nanti kita akan keliling di tempat mana saja yang menjadi titik penjualan hewan kurban di Semarang, ucapnya.
“Hingga saat ini kami belum bisa memastikan secara pasti di mana saja titik untuk jualan hewan kurban. Hal ini juga dipengaruhi pandemi virus corona,” sambung dia. Satria Utama