
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyambut hari raya Idul Adha 1441 H, para penjual hewan kurban di Kota Semarang telah melakukan berbagai persiapan. Persiapan yang dilakukan baik dalam penyediaan hewan kurban serta pemasarannya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang pun telah menggulirkan kebijakan harus diatuhi para pedagang hewan kurban.
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang, telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penjualan hingga penyembelihan hewan qurban di masa pandemi covid-19 ini.
Menurut Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, dalam surat edaran terdapat sejumlah peraturan bagi para penjual hewan kurban yang berada di sejumlah titik di Kota Semarang. Salah satunya harus memeroleh izin dari pemangku wilayah setempat.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran terkait aturan penjualan hingga penyembelihan hewan qurban di masa pandemi covid-19 ini. Salah satunya tentang izin berjualan dari pemangku kepentingan di wilayah setempat,” terang dia, Sabtu (17/7/2020).
Dijelaskan Hernowo lebih detail, selain perizinan, beberapa hal lain yang menjadi perhatiannya adalah protokol kesehatan di tempat penjualan hewan kurban dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]