Beranda Daerah Semarang Belajar dari Bandungan, Persatuan Pengelola Karaoke Argorejo Semarang Utamakan Protap Covid-19

Belajar dari Bandungan, Persatuan Pengelola Karaoke Argorejo Semarang Utamakan Protap Covid-19

Ilustrasi karaoke. Pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pariwisata setempat resmi mengeluarkan surat edaran penghentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di wilayah Bandungan.

Kebijakan tegas ini menindaklanjuti perintah Bupati Semarang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang untuk mengevaluasi uji coba operasional tempat hiburan tersebut akibat lonjakan kasus covid-19 dalam waktu dua pekan terakhir.

Menindaklanjuti penghentian uji coba operasional karaoke di Bandungan, Paguyuban Karaoke Argorejo di Kota Semarang menekankan pentingnya penegakkan disiplin protokol kesehatan di seluruh wisma karaoke di Argorejo. Seluruh pengelola tempat karaoke yang berada eks Lokalisasi Sunan Kuning wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Hal itu ditegaskan oleh pendamping Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar), Ari Istiadi saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2020).

“Kami tegaskan demi mencegah kejadian serupa (pencabutan uji coba operasional di kawasan karaoke Bandungan), maka seluruh karaoke di Argorejo wajib mengedepankan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan seperti protap kesehatan Covid-19. Jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi,” terang dia.

Dijelaskan oleh Ari lebih lanjut, kepatuhan protap kesehatan demi kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kawasan karaoke. Ari menuturkan, potensi penularan virus corona tentu sangat berisiko di tempat hiburan.

Ia juga menegaskan langkah-langkah yang diambil pihaknya yakni setiap wisma karaoke wajib menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu dan masker. Sedangkan untuk pekerja dan operator wajib memakai masker. Pihaknya juga menekankan seluruh pengelola tempat karaoke di Argorejo ketika menerima tamu disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Hal ini yang agak sulit dilakukan adalah jaga jarak di ruangan karaoke tetapi itu harus dilakukan dengan kiat-kiat pembatasan jumlah pengunjung,” ujar dia.

“Itulah yang menjadi catatan penting melakukan langkah-langkah tegas dalam upaya pencegahan penularan covid-19. Langkah kami yang kami ambil semata-mata demi melindungi tamu dan melindungi pekerja,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan, kendati wilayah Argorejo berbeda dengan kawasan karaoke di Bandungan. Namun, kewaspadaan menjadi hal utama. “Di sana (Bandungan) klaster penularan dari pusat pasar sayur dan buah, namun kami tetap waspada agar tidak terjadi di sini,” sambung dia.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM D-3 Akuntansi UNS Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kabupaten Grobogan

Ari juga mengungkapkan, sejak tempat hiburan diizinkan beroperasi kembali, tingkat kunjungan di kawasan Argorejo secara menyeluruh masih terhitung sepi.
Tingkat kunjungan hanya 25 persen dibandingkan hari biasa sebelum wabah virus Corona melanda.

“Seluruh petunjuk dan arahan dari Pemkot Semarang sudah kami patuhi dan laksanakan dengan sebaik-baiknya. Meski masih sepi kami sudah tunduk aturan dari Pemkot baik protap kesehatan maupun jam operasional dari buka pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB,” pungkas dia.

Diberitakan JOGLOSEMARNEWS.COM sebelumnya, Warga di Kabupaten Semarang semakin khawatir dengan penyebaran virus corona. Teror covid-19 makin menakutkan setelah kurva kasus positif virus corona mengalami lonjakan pada pertengahan bulan Juli 2020.

Melalui laman https://corona.semarangkab.go.id/, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang merilis data perkembangan covid-19 per Jumat (17/7/2020) pukul 20.00 WIB, secara kumulatif ada 161 orang warga yang terkonfirmasi positif covid-19, dengan rincian sebanyak 10 dirawat,39 orang diisolasi, sembuh sebanyak 93 orang, dan meninggal sebanyak 19 orang.

Berdasarkan data tersebut, lonjakan kasus covid-19 terdahsyat terjadi di wilayah Kecamatan Bandungan yakni sebanyak 32 kasus. Kini, Bandungan masih termasuk zona risiko tinggi penularan covid-19.

Pemerintah Kabupaten Semarang bergerak cepat dalam menanggulangi pandemi kembali menutup tempat wisata dan hiburan di kawasan Bandungan.

Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang resmi mengeluarkan surat edaran pengehentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Semarang.

Hal ini menindaklanjuti perintah Bupati Semarang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang untuk mengevaluasi uji coba operasional tempat hiburan tersebut.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul lonjakan kasus positif covid-19, di wilayah Kecamatan Bandungan, dalam sepekan terakhir.

Melalui surat edaran bernomor : 556/ 806.2/ 2020 tertanggal 15 Juli 2020, Dinas Pariwisata meminta kepada para pelaku usaha/ pengelola tempat hiburan karaoke di Kabupaten Semarang untuk menghentikan uji coba operasional tempat hiburan karaoke, terhitung sejak diterbitkannya surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk penghentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di Kabupaten Semarang yang sudah berlangsung sekitar dua pekan.

Baca Juga :  Harris Sentraland Semarang Hadirkan Dekorasi Natal Ramah Lingkungan dengan Material Daur Ulang

“Termasuk mempertimbangkan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, dalam menyikapi perkembangan kasus penularan covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bandungan,” terang dia saat dikonfirmasi Jumat (17/7/2020).

Sebab, lanjut Dewi, berdasarkan penghitungan tata zonasi risiko covid-19 di Kabupaten Semarang yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang tanggal 13 Juli 2020, Bandungan menjadi satu- satunya kecamatan di kabupaten Semarang yang masuk kategori zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 dengan skor 1,895.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kecamatan Bandungan juga terus bertambah mencapai 33 orang. Inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Pariwisata untuk menghentikan uji coba operasional tempat hiburan karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Semarang,” tandasnya.

“Uji coba operasional tempat hiburan karaoke akan diizinkan kembali kembali jika situasi terkait pandemi covid-19 Kabupaten Semarang lebih kondusif dengan memperhatikan arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Semarang,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Ardian Syah saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, selama penghentian ujicoba tersebut, tidak diperbolehkan tempat hiburan karaoke beroperasi terlebih dahulu.

Dalam proses evaluasi, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang bersama- sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.

“Untuk teknisnya, nantinya pihak Dinas Kesehatan, tiap dua pekan bakal dirilis perkembangan terkait peta sebaran covid-19,” ujar Ardian. Satria Utama