Beranda Umum Nasional Viral PNS Buang Surat Tilang, Polisi Sebut Bisa Dipidana

Viral PNS Buang Surat Tilang, Polisi Sebut Bisa Dipidana

Sejumlah anggota kepolisian mengikuti apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya 2020 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FTD membuang surat tilang dan melawan petugas saat terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2020. Atas tindakannya tersebut ia terancam dikenakan pidana. FTD ditilang karena masuk ke dalam jalur Transjakarta pada Kamis kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan FTD terancam pidana, jika ia terbukti melakukan kekerasan terhadap petugas yang melakukan razia.

“Saya cek dulu, ya. Kalau dia melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas bisa kami kenakan pidana,” ujar Sambodo saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.

Sambodo mengimbau kepada masyarakat untuk tak melakukan tindakan serupa dan mematuhi peraturan lalu lintas. Apa lagi, PNS tersebut ditilang karena ulahnya menerobos jalur Transjakarta.

Tindakan melawan petugas dan membuang surat tilang yang terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur itu viral di media sosial @jakarta.terkini. Panit Urai Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sigit Kris mengatakan FTD saat itu menerobos jalur menggunakan mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Ia kemudian terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas. Saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.

“Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur,” ujar petugas kepada FTD.

Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak. “SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah,” kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.

Polisi tetap menyita SIM A milik FTD sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas. Dari SIM yang disita petugas, FTD diketahui bertempat tinggal di Pondok Rangon, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kami tilang STNK kami sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas,” kata Sigit.

www.tempo.co