Beranda Nasional Jogja Ingin Berwisata ke Yogyakarta di Masa Pandemi, Jangan Lupa Bawa Dua Persyaratan...

Ingin Berwisata ke Yogyakarta di Masa Pandemi, Jangan Lupa Bawa Dua Persyaratan Ini

Sejumlah petugas memasang wastafel portabel di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta karena wabah corona / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Wisatawan yang hendak berkunjung ke obyek wisata di Yogyakarta kini tidak bisa sebebas dulu. Hal itu menyusul Pemerintah Kota Yogyakarta yang memberlakukan persyaratan bagi wisatawan di masa pandemi Covid-19 ini.

Melansir Tempo.co, setiap wisatawan dari luar wilayah Yogyakarta akan diwajibkan membawa dan menunjukkan sejumlah persyaratan setiap kali hendak memasuki kawasan destinasi wisata maupun saat menginap di hotel di Yogyakarta.

Persyaratan tersebut yakni dokumen berupa surat sehat dan hasil rapid test Covid-19 yang masih berlaku.

Surat sehat itu adalah surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskesmas atau layanan kesehatan yang berwenang di daerah asal pengunjung,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada Tempo.co, Jumat (24/7/2020).

Heroe, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menambahkan, diberlakukannya pengawasan berdasarkan zonasi asal wisatawan.

Ia menjelaskan, surat sehat hanya disyaratkan bagi wisatawan yang berasal dari zona hijau dan zona kuning Covid-19. Akan tetapi jika wisatawan tersebut berasal dari zona oranye dan zona merah Covid-19, maka membawa surat sehat saja tak cukup untuk bisa berwisata di Kota Yogyakarta.

“Kalau orang tersebut berasal dari zona merah, maka selain surat sehat perlu juga hasil rapid test Covid-19,” ujarnya.

Ketentuan ini berbeda lagi untuk wisatawan mancanegara. Heroe melanjutkan, surat sehat yang harus ditunjukkan oleh wisatawan mancanegara atau pemandunya berupa hasil tes swab Covid-19.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Gunungkidul Belakangan Ini Diinvasi Ribuan Ulat Bergelantungan

“Tapi untuk wisatawan mancanegara ini kami juga melihat kondisi dan riwayat perjalannnya. Sebab banyak juga turis yang sejak pandemi terjadi sudah ada di Yogyakarta atau Indonesia,” ujarnya.

Apabila wisatawan tidak dapat menunjukkan surat sehat saat datang ke Yogyakarta, Heroe menambahkan, maka sebagai gantinya bisa menunjukkan hasil rapid test atau uji swab.

Biaya untuk rapid test sekitar Rp150.000, sedangkan tes swab bisa mencapai sekitar Rp2 juta dan hasilnya tidak bisa diperoleh seketika.

Heroe mengatakan, para penerima tamu di lingkungan kampung, hotel, instansi, atau destinasi wisata yang meragukan kondisi kesehatan wisatawan yang datang juga berwenang untuk meminta wisatawan itu memeriksakan diri lagi. Tentu dengan tanggungan biaya masing-masing.

Dalam menerapkan syarat surat sehat kepada wisatawan, Heroe Poerwadi melibatkan petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Rraja, kepolisian, dan TNI untuk mengatur wisatawan yang datang berombongan.

Dicontohkannya, untuk rombongan wisatawan yang menggunakan bus pariwisata, setelah bus terparkir di Ngabean, Senopati, dan Abu Bakar Ali yang berada di dekat Malioboro, petugas akan langsung menyisir mana yang punya surat sehat dan mana yang tidak. Jika tak berbekal surat sehat, maka wisatawan itu dilarang turun dari bus.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, R. Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pemerintah Yogyakarta tengah berupaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang justru bertambah signifikan pada Juli 2020. Angka pertambahannya rata-rata lebih dari 20 kasus baru setiap hari.

“Lonjakan kasus ini menjadi pukulan berat bagi Yogyakarta yang sedang berupaya membangkitkan kembali kondisi perekonomian dan pariwisata,” ujar Kadarmanta Baskara Aji.

Berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 itu, Aji mengatakan tes-tes massal terutama terkait dengan contact tracing menjadi prioritas.

Pemerintah juga menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang datang ke DI Yogyakarta. “Kami tidak akan menerima wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

www.tempo.co