JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran menulis berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, Pemimpin redaksi portal berita banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/8/2020).
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyesalkan keputusan tersebut karena dianggap melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam negara demokratis.
“Preseden buruk kasus Diananta ini spektrum advokasinya tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga menjadi observasi berbagai pihak di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, apa yang dialami Diananta akan menjadi sentimen negatif bagi rapor kebebasan pers Indonesia setiap tahunnya oleh lembaga internasional,” ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).
Diananta didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menulis berita tersebut. Berita itu dimuat melalui laman banjarhit.id pada 9 November 2019.
Denny menilai keputusan yang diberikan kepada Diananta menjadi alarm bahaya bagi kebebasan dan kemerdekaan pers.
Padahal, lanjutnya, berbagai aturan dalam dunia pers seharusnya menjadi acuan untuk menangani kasus tersebut.
Menurut dia, kebebasan pers merupakan buah manis dari reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Sehingga, mencederai kebebasan pers sama dengan melukai semangat reformasi.
“Saya berharap, kasus Diananta ini tidak terulang lagi terhadap insan media lainnya,” ucap calon gubernur Kalimantan Selatan yang akrab disapa Haji Denny itu.