Beranda Umum Nasional BPOM: Klaim Obat Herbal Bisa Sembuhkan Covid-19 Bingungkan Masyarakat

BPOM: Klaim Obat Herbal Bisa Sembuhkan Covid-19 Bingungkan Masyarakat

Ilustrasi virus corona. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Klaim yang menyebut obat herbal bisa menyembuhkan Covid-19 dianggap berbahaya yang bisa menyesatkan masyarakat.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, merespons isu tentang obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.

“Klaim yang menyebut produk herbal bisa menyembuhkan Covid-19 itu berbahaya. Itu bisa membingungkan masyarakat,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Meski tak menyebut nama, namun belakangan isu obat herbal untuk Covid-19 mencuat setelah musikus dan YouTuber Erdian Aji Prihartanto atau Anji mengunggah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto.

Hadi dalam video itu disebut sebagai sosok yang telah menemukan obat herbal untuk Covid-19.

Penny mengatakan sangat tidak dibenarkan bagi setiap orang atau lembaga asal mengklaim khasiat produk herbal sebagai obat untuk penyakit tertentu tanpa disertai uji klinis memadai.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

Sebab, untuk bisa ditetapkan sebagai obat, apalagi untuk penyakit yang mewabah seperti Corona, ada tahapan panjang dan bertahap serta harus melibatkan berbagai aspek.

“Selain uji klinis, juga harus ada tinjauan aspek keamanan dan etik dalam proses pembuatan obat itu, sehingga terukur ketika diterapkan pada manusia,” ujar Penny.

Penny enggan menyebut siapa pihak yang telah mengklaim produk herbal bisa menyembuhkan orang yang terkena Covid-19. Hanya ia mengungkapkan kasus tersebut umum bisa terjadi.

“Dalam kasus (Hadi Pranoto) itu, produk dengan izin edar yang dipakai punya orang lain. Sebenarnya izin edarnya milik orang lain tapi digunakan. Padahal sebetulnya izin edar itu sudah ditarik kembali,” kata Penny.

Penny mengungkapkan produk-produk yang tanpa izin edar dan over claim bisa ditarik kembali dari pasaran. Pihaknya juga bakal memberikan sanksi kepada mereka yang tetap nekat memasarkan produk-produk ilegal itu.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Ia juga menyebut ada pasal yang bisa dipakai untuk menegakkan hukum pidana jika sifatnya menjurus kriminal.

www.tempo.co