JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam pemeriksaan Selasa (25/8/2020), Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo akhirnya mengakui telah menerima uang dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima aliran dana itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa ( 25/8/2020).
Namun, terkait besaran nominal yang diterima, Awi menolak untuk membeberkannya. Ia mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi materi penyidikan, sehingga tak bisa diungkap.
“Sesuai dengan Pasal 17 UU KIP, ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini dan itu akan terbuka semua di pengadilan,” ucap Awi.
Dalam perkara red notice ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.