Beranda Umum Nasional Eks Pegawai Telkom Jadi Otak Pencurian Penguat Sinyal Tower BTS

Eks Pegawai Telkom Jadi Otak Pencurian Penguat Sinyal Tower BTS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Republika TV/Fian Firatmaja

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Punya pengalaman dan seluk beluk mengenai Telkom, TS, eks pegawai PT Telkom beralih profesi menjadi otak dan penadah curian alat penguat sinyal (modul Tower BTS) di kawasan Jabodetabek, Banten dan Sumatera.

TS menjadi otak komplotan itu karena sudah mengetahui celah pencurian alat tersebut dan di mana harus menjualnya.

“TS ini mantan karyawan PT Telkom selama 16 tahun. Jadi dia bisa tahu kegunaan modul ini dan tahu fungsi modul ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Yusri menjelaskan usai berhenti menjadi pegawai Telkom, TS sempat menjadi vendor penyedia modul tersebut. Oleh karena itu, ia mendapatkan banyak kenalan yang menjual dan mau membeli modul BTS.

“Jadi dia ini vendor dan punya link di Amerika, Malaysia, Cina, Afrika, dan India. Alat ini selama masih aktif, dibutuhkan negara-negara tersebut,” ujar Yusri.

Melihat peluang tersebut, TS kemudian mulai tergoda untuk mendapatkan modul BTS dengan cara haram. Apa lagi pengalamannya selama bekerja di Telkom, membuat ia mengetahui celah keamanan di tower BTS.

Baca Juga :  Rupiah Jeblok di Angka Rp 16.300, Pukulan  untuk Dunia Industri

Pada 2014 ia kemudian merekrut delapan orang untuk membantunya mencuri modul BTS milik provider perusahaan telekomunikasi. Satu modul BTS hasil curian itu kemudian dihargai TS sebesar Rp 800 ribu-Rp 1 juta.

Berbekal jaringan luar negeri sewaktu ia berprofesi sebagai provider BTS, TS mengepak ulang modul itu dan menjualnya ke klien yang berada di Amerika, Cina, Malaysia, Afrika, dan India. Ia menjualnya seharga US$ 200-300 per unit.

“Padahal kalau dihargai dengan rupiah, satu unit modul itu harganya Rp 65 juta,” ujar Yusri.

Dalam waktu satu bulan, komplotan ini bisa mencuri hingga 47 unit modul BTS. Sampai sekarang polisi masih menghitung jumlah kerugian para provider Tower BTS akibat pencurian itu.

Adapun dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap enam tersangka. Mereka antara lain berinisial TS yang berperan sebagai penadah, lalu KP dan JS sebagai pengepul, BS dan W calo yang berperan mencari modul, dan terakhir AS yang mengecek barang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Bagaima dengan Efek Jera? Yusril: Ah Itu Konsep Kuno

“Saat ini ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai pemetik dan berstatus DPO,” kata Yusri.

Pihak kepolisian sekarang masih menunggu laporan dari pihak vendor telekomunikasi soal jumlah pasti kerugian akibat pencurian modul BTS itu. Pelaku TS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

www.tempo.co