SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan calon bupati-wakil bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto resmi mendaftar ke KPU sebagai paslon ke Pilkada Sragen 2020, Jumat (4/9/2020) siang.
Diusung lima parpol minus Demokrat, berkas paslon Yuni-Suroto dinyatakan diterima oleh KPU. Demokrat dicoret dari parpol pengusung lantaran Sekretaris DPC tidak bisa hadir dalam pendaftaran.
Proses pendaftaran dimulai pukul 13.30 WIB bertolak dari kediaman orangtua Yuni, di Ndayu, Desa Jurangjero, Karangmalang. Paslon Yuni-Suroto mendaftar didampingi keluarga masing-masing dan dikawal pengurus parpol pengusung serta tim sukses mereka.
Lima parpol pengusung itu masing-masing PDIP, PKB, Golkar, PAN dan Nasdem. Prosesi keberangkatan berlangsung sederhana tidak ada pawai. Yuni bersama suami, dr Akbar Zulkifli Osman dan ketiga putra putrinya, sedangkan Suroto juga didampingi anak dan istrinya.
Mereka naik mobil dan diiringi mobil dari timses dan pengurus parpol. Rombongan tiba di KPU pukul 14.00 WIB diterima komisioner KPU yang dipimpin Ketua KPU, Minarso. Setelah itu dilakukan penelitian berkas. Sempat ada kendala ketika sekretaris DPC Partai Demokrat, Syaiffudin tidak hadir.
Karena tidak bisa hadir dan penerbitan surat penunjukan Plt tidak memenuhi syarat, Ketua Timses dan Paslon memutuskan menanggalkan Demokrat dari parpol pengusung menjadi pendukung.
Setelah itu, KPU menyatakan berkas pendaftaran Yuni-Suroto lengkap dan diterima. Seusai menerima tanda terima berkas pendaftaran, Yuni mengaku bersyukur bisa menuntaskan pendaftaran ke KPU dan berkas dinyatakan sudah lengkap.
“Ini berarti diterima. Insya Allah kita akan ikuti proses ini semua dengan sepenuh hati. Kita siap berjuang bersama untuk merebut simpati masyarakat Sragen dan perjuangan ini harus membuahkan hasil. Doakan ya,” papar Yuni kepada wartawan.
Yuni menyampaikan pendaftarannya diusung lima parpol. Menurutnya semua adalah kawan, tidak ada yang ditinggal dan tidak ada yang meninggalkan koalisi.
Dicoretnya Demokrat dari partai pengusung tidak banyak berpengaruh. Menurutnya semuanya sama-sana, karena sebuah proses administrasi yang memang harus dilengkapi itu jadi sebuah kebutuhan dan kewajiban yang harus dipenuhi legal formalnya.
“Karena kalau tidak dipenuhi maka akan berimplikasi pada proses hukum nanti selanjutnya. Sehingga kami tidak bisa untuk secara legal mengusung tapi kita bersama dengan Demokrat sama-sama dalam perjuangan yang sejak awal mendukung kami,” terang Yuni.
Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan berkas pendaftaran ada dua yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Dua berkas yang didaftarkan paslon Yuni-Suroto tadi semuanya ada, lengkap dan sah.
Hal itu juga dituangkan dalam berita acara. Tahapan selanjutnya nantinya paslon akan mebgikuti proses tes kesehatan di RSUD Dr Moewardi Solo mulai tanggal 8 September selama 2 hari.
“Tadi berkas sudah diterima dan lengkap. Mudah-mudahan tes kesehatan dua hari bisa kelar,” tukasnya. Wardoyo