SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korupsi bermodus pungutan liar (pungli) seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen tahun 2018 menyisakan misteri uang Rp 200 juta.
Uang yang ditarik dari salah satu calon perangkat desa itu hingga kini belum dikembalikan oleh terdakwa, mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52).
“Iya, masih ada uang Rp 200 juta lebih dari salah satu calon perdes yang ditarik terdakwa dan belum dikembalikan. Yang dari tiga orang sudah dikembalikan,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin. (7/9/2020).
Agung menyampaikan dari empat korban pungli oleh terdakwa, tiga orang gagal menjadi perdes. Sedangkan satu orang berhasil terpilih.
Satu orang yakni Sekdes itu sementara masih berstatus sebagai saksi. Semuanya nanti akan dilihat dalam persidangan.
“Ada empat calon yang ditarik, satu orang belum dikembalikan. Nanti dilihat perkembangan di persidangan. Semua kan nanti tergantung penilaian majelis hakim,” terangnya.
Agung menambahkan saat ini penyidik masih menyelesaikan penyusunan berkas dakwaan. Jika sudah selesai, nantinya sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Kades dan suaminya itu sudah ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.
Modusnya kedua tersangka mendatangi para calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.
Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung.
Lebih lanjut, Agung menguraikan setelah menyerahkan uang, para korban ternyata tidak ada yang lolos. Mereka pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Sragen karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mereka untuk mengembalikan uang.
“Kalau peran suaminya ini lebih aktif. Ya memang ke mana-mana ketemu para korban ini mereka berdua. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi,” imbuhnya.
Selain menahan kedua tersangka, kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu. Di antaranya kuitansi dan dokumen seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa.
“Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta,” jelasnya.
Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kita lihat nanti di persidangan, apakah ini masuk pemerasan, gratifikasi, atau suap, nanti akan kita buktikan. Sementara terkait pengembalian uang menjadi hal yang meringankan saja, perkara tetap berjalan,” tegas Agung. Wardoyo