Beranda Umum Nasional Jubir Wapres Sebut Vaksin Covid-19 Tetap Dapat Digunakan Meskipun Tidak Halal, Ini...

Jubir Wapres Sebut Vaksin Covid-19 Tetap Dapat Digunakan Meskipun Tidak Halal, Ini Tanggapan MUI: Komisi yang akan Menetapkan

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait pernyataan juru bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, yang menyatakan vaksin Covid-19 tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat meskipun tidak lolos verifikasi halal.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyampaikan, terkait halal dan tidak vaksin Covid-19 itu menjadi urusan komisi fatwa MUI untuk menetapkan. “Komisi itu lah yang menetapkan nantinya,” ujar Anwar saat dihubungi Tempo pada Sabtu (3/10/2020).

Menurut Anwar, sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan. Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah.

“Apa yang akan dibahas? Permintaannya saja tidak ada. Apalagi bahannya yang akan dianalisis entah di mana,” ujar Anwar.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Jubir Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan pemerintah akan mengajak MUI untuk ikut dalam tim kunjungan pemerintah Indonesia yang akan berangkat ke Beijing, China untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Tim juga akan melihat proses pembuatan vaksin dari awal. Namun menurut Anwar, sampai saat ini surat dari pemerintah belum diterima MUI. “Sekjen belum lihat suratnya,” ujar Anwar.

Masduki sebelumnya meneruskan pernyataan Wapres Ma’ruf Amin yang menyebut masalah kehalalan tidak akan menjadi hambatan pengadaan vaksin Covid-19. Jika belum halal, ada jalan keluar keagamaan. Vaksin dapat digunakan dalam status keadaan darurat.

Pemerintah, kata dia, nantinya akan melibatkan Tim Fatwa dan Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM) dalam kunjungan Cina. “Mereka yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak halal. Tetapi itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah karena prosesnya akan begitu saja tidak ada problem apa-apa. Tapi kalau misalnya tidak halalpun tidak masalah karena (masuk kaidah) darurat. Sehingga diperbolehkan,” kata Masduki dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

www.tempo.co