Beranda Umum Nasional Densus 88 Ringkus 4 Terduga Teroris

Densus 88 Ringkus 4 Terduga Teroris

Ilustrasi teroris/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus empat orang terduga teroris di wilayah Metro Jaya, Minggu (4/10/2020). Keempatnya ditangkap di tempat berbeda-beda.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Untuk terduga pertama adalah Muhammad Nasir alias Safiq alias Martin alias Kholid ditangkap di Cikarang Selatan, Bekasi,” ujar Argo saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Nasir, kata Argo, diduga membantu menyembunyikan Muhammad Tsabat Abdullah alias Dul dan Soleh Habibi. Ia juga pernah mengikuti pelatihan kegiatan alam terbuka kelompok Adira angkatan pertama pada 2012.

Terduga teroris kedua yang ditangkap adalah Muhammad Tsabat Abdullah alias Dul alias Tsabat. Argo mengatakan Tsabat ditangkap di Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur. Ia diduga pernah berangkat ke Suriah pada gelombang keenam.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Kemudian, Densus 88 juga meringkus terduga teroris Nur Muhammad Maulidi Kusnanto alias Alung alias Nur alias Salman, di Kota Bekasi.

“Yang bersangkutan membantu menyembunyikan Muhammad Tsabat Abdullah. Dia juga bagian dari tim pelayanan Bithonah, lalu pernah mengikuti pelatihan bongkar pasang senjata M16 di Klaten,” ucap Argo.

Terakhir adalah Irfan Gunawan alias Muhammad Ilham alias Bagus alias Yulian alias Sahidi alias Bimbim. Ia ditangkap di Kota Bekasi.

Argo menjelaskan Irfan menjabat sebagai Qoid Tholiah Qodimah Barat bidang Tajhiz. Ia pernah datang ke pertemuan Situ Gintung dengan narasumber Markaz untuk memberi motivasi agar istiqomah usai Amir JI ditangkap.

“Saudara IG pernah menjadi panitia pengirim ikhwan ke Ambon saat kerusuhan 2005 dan menjadi anggota syariyah Abu Dujana JI pada 2005/2006,” kata Argo.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

www.tempo.co