JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Perpres yang diteken pada 5 Oktober 2020 itu, menugaskan Menteri Kesehatan untuk melaksanakan penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang akan digunakan.
Perpres tersebut mencakup pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sementara dalam penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid-19, Menteri Kesehatan tetap harus memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam Perpres, Menkes Terawan Agus Putranto juga akan diberi kewenangan dalam menetapkan besaran harga vaksin Covid-19.
“Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19. Berdasarkan pertimbangan di atas, harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak,” demikian bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga ditugaskan melaksanakan vaksinasi dengan menetapkan, di antaranya kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Sementara, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Penugasan sebagaimana dimaksud di atas kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero).