KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 3.000 buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Gas bumi & Umum (FSP-KEP) Kabupaten Karanganyar siap merangsek demo ke Jakarta menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
Persiapan sudah matang dan tinggal menunggu perintah dari DPP FSP-KEP.
Ketua DPC SP-KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyanto mengatakan pada prinsipnya para pekerja pabrik di Soloraya dan secara nasional memahami bahwa UU Omnibus Law sangat merugikan nasib kaum buruh.
Meski pemerintah dan DPRRI berkelit, ia memandang banyak sekali hak-hak buruh yang dihilangkan sehingga harus dilakukan perlawanan.
“Saya hitung ada tujuh hak buruh yang dipangkas dan itu sangat tidak berdasar karena hak-hak itu sifatnya manusiawi dan prosedural diatur oleh Undang-Undang buruh sebelumnya,” paparnya, Rabu (7/10/2020).
Adapun ketujuh hak itu adalah hilangnya uang pesangon, dihapusnya UMK dan UMP serta UMSP serta upah buruh dihitung per jam.
Selain itu untuk hak cuti dipangkas habis seakarnya sehingga tidak ada lagi hak cuti buruh.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com