Beranda Daerah Sragen Kepala DPUPR Sragen dan 4 Orang Dipanggil Kejari Sragen. Kasi Intel Sebut...

Kepala DPUPR Sragen dan 4 Orang Dipanggil Kejari Sragen. Kasi Intel Sebut Masih Beberapa Nama Masuk Daftar Panggil!

Kepala DPUPR Sragen, Marija. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) memenuhi janji untuk mengusut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan lelang dan proyek di dinas pekerjaan umum penataan ruang (DPUPR) Sragen tahun 2018.

Sebanyak lima orang sudah dipanggil secara bertahap sejak pekan kemarin terkait laporan tersebut. Termasuk di dalamnya, Kepala DPUPR, Marija yang menjadi terlapor dalam kasus itu, juga sudah ikut dipanggil.

Kajari Sragen, Sinyo Beny Redy melalui Kasi Intel, Dibto Brahmono mengatakan penanganan laporan tersebut sudah dimulai pekan kemarin. Pihaknya sudah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan laporan untuk dilakukan klarifikasi.

“Sudah ada lima orang yang kita panggil untuk kita klarifikasi. Sejak pekan kemarin,” paparnya Selasa (13/10/2020).

Dibto menguraikan lima orang itu di antaranya pelapor, terlapor yakni Kepala DPUPR Sragen dan tiga lainnya adalah saksi-saksi yang terkait.

Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan lelang dan pengelolaan proyek fisik DPUPR tahun 2018.

Selain lima orang itu, masih ada beberapa pihak lagi yang akan dipanggil untuk diklarifikasi serupa. Namun tidak dijelaskan bagaimana materi dan jawaban dari masing-masing pihak lantaran saat ini baru dalam tahap klarifikasi.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

“Masih ada beberapa yang akan kita panggil untuk diklarifikasi. Karena masih ada bahan dan data yang masih kurang,” terangnya.

Dibto menambahkan saat ini penggalian data masih terus dilakukan. Setelah semua pihak diklarifikasi, nantinya baru bisa diketahui hasilnya dan dibuat kesimpulan.

“Apakah ada perbuatan pidana atau tidak, nanti kita lihat setelah selesai dan ada kesimpulan,” tukasnya.

Sebelumnya, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap proyek 2018 itu dilaporkan oleh DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi RI (KPK RI) pada medio September 2020 lalu.

Ketua DPD KPKRI, Eko Prihyono mengatakan melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara atas dugaan pelanggaran pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.

”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” paparnya kepada wartawan.

Eko menyampaikan laporan dilakukan bukan asal, tapi pihaknya juga sudah mengantongi bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya.

Bahkan bukti-bukti perjanjian bermaterai yang menyangkut urusan proyek fisik juga sudah di tangannya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

”Laporan kami lebih menyoroti indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terang Eko.

Sekretaris KPK RI, Wagiyanto menimpali salah satu indikasi pelanggaran yang dilaporkan adalah 5 titik proyek fisik yang dikerjakan 2018.

Dari analisa dan pencermatannya, timnya mengendus ada indikasi kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya pada 5 titik proyek itu, negara berpotensi dirugialkan Rp 2,6 miliar.

“Oleh karena itulah kami bersurat ke Kejaksaan dan melapor secara resmi hari ini. Harapannya bisa segera diusut tuntas dan diproses hukum,” terangnya. Wardoyo