JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

4 Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Termasuk Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Puluhan Pengacara KAMI Siap Beri Bantuan Hukum

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan (foto kiri) dan Jumhur Hidayat (foto kanan). Foto: TEMPO/Tony Hartawan/Wisnu Agung Prasetyo via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah tokoh dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI dilaporkan ditangkap pihak kepolisian. Mereka yang ditahan di antaranya anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan deklarator KAMI Anton Permana.

Kabar penangkapan tersebut bermula dari tersebarnya surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, surat penangkapan itu benar,” ujar Argo saat dihubungi pada Selasa (13/10/2020).

Dalam surat bernomor SP/Kap/165/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Siber tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” demikian tulis pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono juga membenarkan kabar mengenai penangkapan petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana. “Iya, untuk Anton kemarin (Senin, 12/10/2020). Kalau Jumhur, tadi pagi (Selasa, 13/10/2020) ditangkap,” ujarnya..

Ditambahkan Awi, seorang petinggi KAMI lainnya yang juga ditahan adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut maupun alasan penangkapan terhadap keempatnya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Beri Bantuan Hukum

Terpisah, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi para anggota koalisi yang ditangkap pihak kepolisian. Perwakilan KAMI disebut bakal mendatangi Mabes Polri pada Selasa siang hari ini.

KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendamping,” katanya saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Yani menjelaskan, polisi menangkap Syahganda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun ia belum tahu di mana letak kesalahan koleganya itu.

“Kalau Twitter Syahganda saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum. Kami belum tahu persis,” tuturnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com