JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Akhir Sepak Terjang Bandar Togel Banyumasan PUR dan EK. Nekat Buka Online, Kini Tak Berdaya Diringkus Polisi

Foto/Humas Polda
   

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap bandar dan penjual togel EK (34) dan juga PUR (47), Senin (26/10/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya mengamankan EK warga Kecamatan Kembaran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual togel di Kecamatan Kembaran.

Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan dan mengamanakan EK yang merupakan penjual dan juga bandar togel.

“EK kami amankan di sebuah bengkel las yang ada di wilayah Kembaran beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan juga satu buah HP Oppo A39 warna putih,” jelasnya.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Lebih lanjut, Kasat Reskim menerangkan bahwa EK mengaku menjual kupon togel kepada pemasang dan kemudian oleh tersangka dionline kan sendiri melalui internet dengan link Geng Toto.

Ditempat lain, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan PUR warga Purwokerto Selatan.

“PUR kami amankan saat berada di sebuah rumah yang ada di wilayah Purwokerto Selatan beserta barang bukti berupa dua buah HP Nokia warna putih dan hitam, uang sejumlah Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah), dua buah bolpoin, ciamsi dan sio, serta satu buah buku tulis”, ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

PUR diamankan saat melayani pembelian togel. Tersangka adalah pengecer togel dengan cara menunggu SMS dari pembeli setelah itu direkap dan kemudian rekapan tersebut dikirimkan oleh tersangka.

“Saat ini, EK dan PUR serta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan”, tutupnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com