JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Rampok Taksi Online di Kadipiro Solo, Bahri Pukul Kepala Sopir dengan Batu 5 Kali, Tapi Endingnya Seperti Ini

Pemuda bernama Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) nekat merampok taksi online di kawasan Kadipiro Solo. Pelaku dihadirkan dalam rilis Rabu (28/10/2020). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —  Pemuda bernama Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Banjarsari. Warga asal RT 26 RW 11, Sukajadi, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan ditangkap karena nekat coba membegal sebuah taksi online di kawasan Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Bahri memesan taksi melalui aplikasi taksi online di kawasan Palang Joglo dengan tujuan kawasan Kadipiro. Dia lalu mendapatkan kendaraan, mobil Toyota Calya warna putih dengan Nopol AD 8406 XS yang dikendarai Heri Santoso.

Mendekati lokasi tujuan, ternyata lokasi tersebut ramai masyarakat. Pelaku lantas meminta driver putar balik.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

“Saya bilang saja, alamatnya salah, tapi itu alasan. Soalnya kalau saya eksekusi disitu pasti langsung ketahuan sama warga,” ungkap Bahri dalam rilis di Mapolsek Banjarsari, Rabu (28/10/2020).

Pelaku lantas mengarahkan korban ke lokasi lain. Ketika melintas dikawasan yang sepi, pelaku meminta korban memghentikan kendaraanya dan mengambil batu dari dalam tasnya. Tanpa basa-basi, batu tersebut langsung dihantam sebanyak lima kali ke bagian kepala korban. Korban berusaha melawan, namun gagal sebab pelaku menarik seatbelt korban hingga korban terikat.

Beruntung, sebelum tertarik korban sempar menarik pintu depan mobil hingga membuat pintu terbuka. Dengan sisa tenaga dan menahan sakit, korban berteriak minta tolong. Teriakan korban terdengar oleh warga. Warga langsung berkerumun disekitar mobil.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

“Saya langsung ditarik dari luar sama warga, terus dimassa. Sebenarnya saya juga tidak terlalu bisa mengendarai mobil,” tuturnya.

Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnaen mengatakan beruntung saat kejadian kendaraan patroli polsek melintas di lokasi. Pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

“Korban juga langsung kita larikan ke rumah sakit. Untungnya lukanya tidak parah sehingga hanya menjalani rawat jalan,” ujarnya.

Selain pelaku, pihak yang berwajib juga mengamankan batu yang diugunakan pelaku untuk menganiaya korban. Jeratan yang disangkakan terhadap pelaku sendiri adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com