DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi memutuskan membebaskan seorang pria yang menjadi pelaku begal payudara di kawasan Beji, Depok. Pelaku bernama Suryadi Putra (25) itu dikembalikan ke pihak keluarga setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa.
Polisi menyebut, selama proses pemeriksaan, perkataan pelaku kerap sulit dipahami. Bahkan pelaku ini sempat dua kali mengencingi petugas penyidik yang memeriksanya.
“Dia ngomong enggak nyambung, mencla-mencle. Penyidik pun dikencingi di situ. Saya pengen kencing, ya? Saya kencing!” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Wadi Sabani, dikutip Tempo.co, Jumat (30/10/2020).
Tak cuma sekali, pelaku disebut Wadi telah mengencingi petugas sebanyak dua kali di ruang pemeriksaan. Hingga akhirnya, karena tak tahan dengan kelakuan pelaku, polisi pun memutuskan untuk mengembalikan Suryadi ke keluarganya.
Akan tetapi saat hendak diserahkan, orangtua kandung pelaku justru menolak, dengan alasan sudah tak mampu merawat Suryadi. Dari cerita keluarga pelaku, ternyata Suryadi cukup sering melakukan tindakan nakal. “Kami lalu ke pamannya. Intinya, kami minta keluarganya tanggung jawab, supaya dia (pelaku) nggak berkeliaran,” kata Wadi.
Sementara itu, dua perempuan yang menjadi korban tindakan tak senonoh Suryadi juga tak mau melanjutkan kasus itu. Polisi bahkan sudah mencoba dengan jemput bola ke rumah korban dan meminta mereka menandatangani laporan ke polisi soal aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, namun mereka tetap menolak.
Sebelumnya, aksi begal payudara yang dilakukan Suryadi terjadi pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Beji, Depok. Saat kejadian, korban sedang berada di warung makan bersama temannya. Kemudian secara tiba-tiba Suryadi datang dan langsung memegang payudara korban lalu kabur.
Akibat tindakan pelecehan itu, korban mengalami syok. Korban bersama temannya berusaha mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi, mereka melihat pelaku sudah ditangkap oleh warga. “Pelaku diamankan warga karena didapati baru saja memegang payudara penghuni indekos putri,” ujar Wadi.
Polisi awalnya ingin menjerat Suryadi dengan Pasal 281 KUHP tentang pencabulan dan asusila di muka umum dengan ancaman pidana hingga dua tahun. Namun karena pelaku yang mengidap gangguan jiwa akhirnya terbebas dari hukuman pidana.