JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jika Sampai Minggu 1 November Data Ini Belum Lengkap, Peserta BPJS Kesehatan Dibekukan Sementara

Ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sampai dengan Minggu (1/11/2020) datanya belum lengkap, bakal dinonaktifkan untuk sementara waktu. 

Pasalnya, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data dari para peserta JKN-KIS.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf. Dia menjelaskan, pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Badan itu pun akan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG). 

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Menurutnya, peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan, yakni Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK .

Para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” ujar Iqbal. 

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Iqbal pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (PEPABRI), PT Taspen (Persero), serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dalam pelaksanaan program GILANG.

Pihak BPJS Kesehatan berharap seluruh instansi pemerintahan dapat turut mendorong pesertanya untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG.

Menurut Iqbal, GILANG dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com