Beranda Umum Nasional Salah Ketik di Naskah UU Cipta Kerja, Pejabat yang Bertanggung Jawab Dijatuhi...

Salah Ketik di Naskah UU Cipta Kerja, Pejabat yang Bertanggung Jawab Dijatuhi Sanksi. Kemensetneg: Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan Balai Kota Solo, Kamis (08/10/2020). Foto: JSNews/Prabowo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Temuan kesalahan ketik dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja mendorong Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan pemeriksaan internal. Pejabat yang dinilai bertanggung jawab pun dijatuhi sanksi.

UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin (2/11/2020) lalu. Namun baru sehari diundangkan, ditemukan sejumlah kesalahan pengetikan dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Disampaikan Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, pihak kementerian telah melakukan pemeriksaan internal untuk mencari tahu pejabat yang bertanggung jawab dalam menyiapkan draf UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada presiden. Pemeriksaan internal juga bertujuan mencari tahu penyebab terjadinya kesalahan dalam pengetikan naskah UU tersebut.

“Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,” kata Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran persnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” lanjutnya.

Menurut Eddy, langkah pemberian sanksi disiplin kepada pejabat terkait sejalan dengan penerapan zero mistakes di lingkungan Kemensetneg dalam mendukung tugas Presiden Jokowi. Eddy memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas sehingga tidak terjadi lagi kesalahan dalam penyiapan RUU yang akan diteken Jokowi.

“Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden,” katanya.

Terkait kesalahan dalam naskah UU Cipta Kerja yang akhirnya telanjur ditandatangani Presiden Jokowi, Eddy menilai hal tersebut hanya bersifat administratif dan tak mengubah substansi dari aturan itu. Namun, Eddy berjanji kesalahan teknis tersebut tidak akan terjadi pada RUU mendatang.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

“Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali,” tukasnya. Liputan 6