Beranda Daerah Semarang Cegah Penularan Covid-19, Polres Semarang Buka Layanan SKCK Online, Bisa Diakses via...

Cegah Penularan Covid-19, Polres Semarang Buka Layanan SKCK Online, Bisa Diakses via Email dan Whatsapp

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Semarang membuka layanan permohonan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) secara online. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut hanya dengan menggunakan email dan Whatsapp.

Program ini merupakan pelayanan kepada masyarakat pemohon SKCK untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19 pada pemohon SKCK, karena pemohon dan petugas tidak ada kontak secara langsung.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya menjelaskan, saat ini sudah ada 2.059. masyarakat yang memanfaatkan layanan Inovasi pelayanan SKCK via Email dan Whatsapp onilne dari 2.150 pemohon SKCK.

“Dalam pelayanan SKCK saat ini pemohon dapat mendaftar kapan saja dimana saja selama 1 x 24 jam di link skck.polri.go.id dan memilih pembayaran non tunai atau briva. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-banking, ATM, dan Teller BRI,” terang Kapolres Semarang pada Kamis (12/11/2020)

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pemohon mengirim bukti pendaftaraan, bukti pembayaran, Fale atau foto SKCK lama bila pernah membuat SKCK, KTP, KK, Akte kelahiran dan Fale Foto latar merah selanjutnya pemohon konfirmasi ke nomor Whastapp (081216158822) setelah dilakukan proses, pemohon akan mendapakan Fale PDF SKCK di nomor Wanya selanjutnya pemohon dapat mengambil fisik SKCK asli di ruang pelayanan SKCK pada jam kerja.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

“Pelayanan SKCK online via Email dan Whatsapp oleh Polres Semarang ini sudah dilaksanakan sejak bulan April 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini,” terang dia.

Menurut Kapolres Semarang, dengan adanya Pelayanan SKCK online via Email dan Whatsapp masyarakat dapat memohon SKCK bisa dimana saja tidak perlu kemana mana.

“Saat mengajukan SKCK masyarakat dapat melakukannya cukup dari rumah dengan mendaftar , pembayaran sesuai PNBP sebesar Rp 30.000,- dan pengiriman persyaratan, pemohon datang ke loket SKCK hanya untuk mengambil SKCK setelah mendapat kiriman file PDF SKCK dari petugas melalui Whatsapp sehingga tidak ada antrian di ruang pelayanan SKCK dan aman dari penyebaran covid 19,” pungkas AKBP Ari Wibowo. P Yoga |Satria Utama