Beranda Nasional Jogja Sadis, Istrinya Disuruh Pulang, Suaminya Dihajar 2 Pelaku Sampai Tewas

Sadis, Istrinya Disuruh Pulang, Suaminya Dihajar 2 Pelaku Sampai Tewas

Ilustrasi mayat. Foto: Pixabay.com

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi yang dilakukan oleh FEY (37) dan ASP (22) ini sungguh sadis. Saat FAR (22) warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman datang bersama isterinya atas undangan mereka, sang isteri disuruh pulang.

Lalu FAR dihajar oleh dua orang pelaku sampai tewas. Kini FEY dan ASP sudah berhasil dibekuk polisi, seorang lagi masih buron.

Kasus itu terkuak bermula dari penemuan mayat korban FAR di seputaran lapangan Kentungan Condongcatur, Depok, Sleman pada Senin (9/11/2020).

Saat ditemukan, korban mengalami luka pada pipi sebelah kanan, bawah telinga kanan mengalami robek dua sentimeter, belakang telinga sebelah kanan luka satu sentimeter.

Sementara pelipis kanan, mata sebelah kanan juga lebam, dan pendarahan pada telinga kanan.

Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Depok Timur berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi mengatakan satu tersangka diamankan beberapa jam setelah penemuan jenazah warga Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat kemudian membentuk tim, yang juga dibantu oleh Polres Sleman.”

“Satu tersangka berhasil diamankan. Korban ditemukan pada 05.30, dan tersangka berhasil diamankan pukul 11.00an. Lokasi penangkapan masih di sekitar Kentungan,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).

Motif tersangka menghabisi korban adalah perasaan sakit hati dan kesalahpahaman.

Kompol Suhadi menuturkan kejadian bermula saat tersangka ASP (DPO) pergi bersama korban ke daerah Jombor untuk mengambil sebuah barang.

Namun sayangnya barang tersebut tidak ada di lokasi.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Mendapati barangnya pesanannya tidak ada, ASP terlibat cekcok dengan penjual.

Korban yang berada di lokasi kejadian tidak melakukan apa-apa.

“Setelah itu ASP menghubungi FEY, menyampaikan peristiwa itu. ASP dihajar orang tetapi korban diam saja tidak membantu.”

“Nah karena mungkin kesal, sakit hati karena tidak membantu itu, kemudian korban dihubungi oleh FEY diajak bertemu,” tuturnya.

“Saat diajak bertemu, ternyata korban bersama istrinya. Istri disuruh pulang, kemudian korban dianiaya oleh kedua pelaku,”sambungnya.

Para tersangka memukul korban dengan helm dan melempar kaleng cat 5kg ke arah korban.

Korban mengalami pendarahan cukup parah terutama di bagian kepala. Hal itulah yang membuat korban kehilangan nyawa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Aldhino Prima menambahkan tersangka sempat memercikkan air ke wajah korban, karena korban tidak sadar. Setelah tak ada respon, tersangka menyiram air, dan tetap tidak ada respon.

Melihat hal tersebut, tersangka FEY kemudian membuang jasad FAR ke lapangan Kentungan.

“Barang bukti yang diamankan ada dua helm warna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban. Ada kaleng cat 5 kg yang juga diguakan untuk menganiaya, sebuah selimut untuk menutupi korban, dan celana panjang korban. Harapannya ASP segera menyerahkan diri saja,”tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan engan ancaman penjara 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali Divonis Seumur Hidup. Terdakwa dan JPU Sama- sama Ajukan Banding

Kronologi Penemuan

Saat ditemukan korban posisi miring ke kanan menghadap ke selatan menggunakan celana jean biru dan badan tertutup selimut.

Korban mengalami luka pada pipi sebelah kanan, bawah telinga kanan mengalami robek 2 cm, belakang telinga sebelah kanan luka 1 cm, pelipis kanan, mata sebelah kanan lebam, dan pendarahan pada telinga kanan.

Saat itu, korban diprediksi sudah tergeletak di TKP sudah sekitar tiga jam.

Hal itu diketahui dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Inafis yang saat itu datang sekitar pukul 08.10 WIB.

Sementara penemuan mayat pertama kali ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB.

Diduga korban meninggal sudah sekitar tiga hingga empat jam. Itu setelah dokter datang dan melakukan olah TKP.

Diketahui korban kini meninggalkan isteri dan satu anaknya.

www.tribunnews.com