Beranda Daerah Semarang Tega, Pelajar Asal Kendal Dicekoki Miras Lalu Digilir 5 Pria Dari Sore...

Tega, Pelajar Asal Kendal Dicekoki Miras Lalu Digilir 5 Pria Dari Sore Hingga Pagi. Satu Pelaku Adalah Pacar Korban Minta Jatah 3 Kali

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar berinisial SAW di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (26/11/2020) lalu. Foto : Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pelajar berinisial SAW (15) asal Kendal dicabuli enam pria yang salah satunya adalah pacarnya.

Sebelum disetubuhi secara bergantian, korban dicekoki minuman keras jenis ciu.

Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Kini, lima pelaku berhasil diringkus sedang satu pelaku lain masih buronan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna kepada para awak media mengungkapkan, Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial T, 23 tahun; Pr, 25 tahun; M, 28 tahun; Ro, 19 tahun, dan Tg, 29 tahun.

Satu pelaku, Ru, 25 tahun, berhasil lolos dari sergapan petugas limadan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadian pencabulan berlangsung di beberapa tempat di Kaliwungu pada 3 Oktober 2020. Kejadian ini cukup luar biasa, aksi bejat yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan dari sore hari hingga subuh,” ungkap Kombes Sutisna saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolda Jawa Tengah pada Kamis (26/11/2020) lalu.

“Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Pelakunya ada enam orang, satu masih diburu. Korban satu orang, anak berinisial SAW, 15 tahun, masih berstatus pelajar,” sambung Kombes Iskandar.

Lebih detail, Kombes Iskandar mengungkapkan, para pelaku telah mengenal korban lantaran tetangga desa di Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Satu pelaku T punya hubungan spesial dengan korban, sebelumnya sudah pacaran selama tiga bulan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Ia menyebut, kasus ini bermula dari T dan kawan-kawannya yang menggelar pesta ciu di rumah kosong milik pamannya di Perum Griya Sentosa, Kaliwungu.

Siang jelang sore, datang korban menyusul karena diundang T dan diajak menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk terpengaruh miras, terjadilah aksi persetubuhan secara bergilir tersebut.

“Adanya miras otomatis membuat si korban mabuk, kemudian dibiarkan pacar dikerjain oleh teman-temannya yang lain. Pelaku utama, T, membiarkan pacarnya, digilir oleh lima kawannya,” terang dia.

Awalnya, SAW diajak bersetubuh oleh sang pacar, sekitar pukul 15.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, T minta jatah hingga tiga kali. Puas bercinta, T dan SAW kembali bergabung dengan kawannya untuk pesta miras.

“Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, korban yang sudah mabuk berat kemudian dibopong para pelaku ke areal kebun di depan sebuah sekolah di Protomulyo. Di tempat tersebut korban dicabuli oleh Pr dan RU, masing-masing sekali,” imbuh dia.

“Satu pelaku lain, Ro, hanya ikut meremas dan menggerayangi bagian vital korban. Anehnya, T yang merupakan pacar korban membiarkan, malah ikut menyaksikan kekasihnya digilir untuk dijadikan objek pemuas nafsu,” jelas dia.

Tak berhenti di situ, SAW kemudian kembali digotong dan dibawa ke sebuah gubuk di kebun di kawasan Perum Kaliwungu Indah. Di tempat itu, giliran Mu dan TG melampiaskan hasrat di kurun waktu 23.30 hingga sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Jadi modusnya, T pacaran dengan korban. Mereka sering kumpul minum-minuman keras, mengajak temannya yang lain. Adanya miras otomatis membuat si korban mabuk, kemudian dibiarkan pacar dikerjain oleh teman-temannya yang lain,” beber Iskandar.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada 20 Oktober 2020. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku dari tempat yang berbeda.

“Seluruh tersangka kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, acaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh dia. Kahlil Tama

Berita ini telah tayang di https://grobogan.JOGLOSEMARNEWS.COM /2020/11/346804/