Beranda Umum Nasional Dianggap Lalai Dalam Mengantisipasi Kerumunan di Petamburan, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala...

Dianggap Lalai Dalam Mengantisipasi Kerumunan di Petamburan, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala DLH Dicopot oleh Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Dinilai lalai menjalankan aturan Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan, Bayu Meghantara dan Andono Warih dibebastugaskan.

Bayu dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Walikota Jakarta Pusat dsn Andono semula adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH).

Hal itu dikatakan oleh Penjabat pelaksana Sekretaris Daerah ( Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.

Dikatakan, pencopotan jabatan kedua pejabat tinggi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing,” kata Haryati melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/ 2020).

Keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujarnya.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Kedua pejabat yang dicopot sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat keluar sehari sebelumnya.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan Gubernur itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

“Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.”

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

www.tempo.co