SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang sejoli dibekuk Polres Sragen. Sepasang kekasih berinisial IS (26) an PS (22) itu ditangkap lantaran berkomplot menggondol sepeda motor milik seorang warga Ngrampal, Sragen.
Kedua sejoli yang berprofesi sebagai pengamen itu menggasak sepeda motor korban yang memiliki usaha warung. Modus yang dilakukan yakni berpura-pura membantu menjualkan barang milik korban.
Setelah akrab, pacarnya bersandiwara dengan pura-pura meminjam motor pemilik warung lalu dibawa kabur. Aksi kejahatan keduanya terungkap saat diamankan di Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020).
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers mengatakan keduanya ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Ngrampal. Berbekal laporan itu, tim kemudian memburu keduanya dan berhasil dibekuk saat mengamen di wilayah Bergas Semarang.
“Keduanya membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy milik pengusaha warung di wilayah Ngrampal Sragen. Modusnya kedua tersangka ini pura-pura membantu pemilik warung untuk menjajakan dagangannya. Setelah sekian lama dan akrab kemudian tersangka pura-pura meminjam kendaraan pemilik warung tersebut pada saat itu alasanya untuk membeli paket data,” papar Kapolres.
Ia setelah sekian lama kenal dan membantu korban, tersangka kemudian menyiapkan rencana jahatnya.
Suatu hari, tersangka laki-laki yang merupakan pacar tersangka perempuan, kemudian berpura-pura hendak meminjam motor korban untuk membeli paket data.
Namun, setelah motor diserahkan, justru dibawa kabur oleh keduanya tanpa kembali lagi. Kapolres juga menyebut aksi keduanya terbilang rapi dan kerjasama.
“Mereka saling bekerjasama. Tersangka PS adalah tersangka utama, yang masuk ke dalam warung untuk membantu Pemilik warung. Kemudian dengan kata kata dan tipu muslihat membawa motor dan tidak dikembalikan lagi,” bebernya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp 18 juta sepeda motor Honda Scoopy. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menguak tabir sepak terjang keduanya.
Ternyata keduanya merupakan sindikat yang sudah lama malang melintang menjalankan aksi penipuan dengan modus serupa di beberapa wilayah.
“Jadi memang ini modus dari yang bersangkutan. Mereka mengamen dulu sambil melihat-lihat. Ketika ada potensi mereka baru merapat dengan pura-pura membantu setelah itu langsung melakukan kejahatannya,” urai Kapolres.
Sementara itu, atas perbuatannya kedua tersangka mereka dikenakan pasal 372 dengan maksimal 4 tahun penjara.Keduanya pun harus pasrah diborgol berdua di penjara. Wardoyo