Beranda Nasional Jogja Nekat Ngutil Perhiasan dan Uang Dolar Majikan, Pembantu Asal Kulonprogo Dibekuk Polisi....

Nekat Ngutil Perhiasan dan Uang Dolar Majikan, Pembantu Asal Kulonprogo Dibekuk Polisi. Begini Pengakuannya!

Ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran mencuri emas dan dolar milik majikannya, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TJ (45) dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pelaku telah melakukan pencurian emas dan dolar milik majikannya.

Pencurian tersebut dilakukan secara bertahap selama hampir empat tahun. 

Warga Kokap, Kulonprogo tersebut mulai mencuri perhiasan pada tahun 2016 hingga Agustus 2020.

Korban baru menyadari kalau perhiasannya hilang pada Sabtu (12/12/2020) lalu karena hendak memakai perhiasan tersebut.

“Jadi pelaku mengambil satu dulu, kalau butuh uang mengambil. Dan tindakan tersebut dilakukan selama hampir empat tahun. Korban bekerja sebagai dokter, mungkin sibuk jadi tidak pernah mengecek. Pas mau dipakai baru tahu kalau perhiasan dan dolarnya hilang,” katanya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jalan Urip Sumoharjo, Jogja, Dua Orang Luka-Luka

Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 264 juta. 

Sementara hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil, dan membeli dua buah handphone.

“Setelah mengambil perhiasan langsung dijual ke penjualan emas yang tidak resmi. Jadi tidak perlu surat-surat,”ujarnya. 

Sebagai barang bukti kejahatan, Polisi mengamankan satu buah kotak perhiasan, kotak penyimpanan dolar, kunci almari, 52 kwitansi pembelian emas, sebuah mobil hasil kejahatan, handphone, dan lain-lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk beberapa waktu.

Baca Juga :  Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

www.tribunnews.com