Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Masaran Digerebek Polisi Saat Transaksi di Pinggir Kali Anyar....

Bandar Pil Koplo Masaran Digerebek Polisi Saat Transaksi di Pinggir Kali Anyar. Petugas Sita Satu Plastik Isi Ratusan Butir Dolgesik Tramadol

Ribuan pil koplo yang diamankan dari bandar asal Masaran Sragen. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali menggerebek jaringan pengedar obat-obatan terlarang dari wilayah Masaran.

Kali ini, tim meringkus seorang bandar pil koplo jenis Trihex dan Tramadol bernama Yusman Ayis alias Boncis. Pemuda berusia 23 asal Kampung Masaran RT 27/12, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen itu dibekuk saat hendak bertraksi dengan pelanggannya.

Ironisnya, tersangka dibekuk di tepi Kali Anyar wilayah Dukuh Bangun Rejo RT 46/13 Desa Masaran, Masaran, Sragen. Saat diamankan, ia tengah berkumpul dengan beberapa rekannya.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen menyebutkan aksi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula dari informasi adanya kerumunan pemuda yang diduga terlibat aktivitas peredaran obat terlarang di tepi Kali Anyar.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

“Saat digeledah, ditemukan satu plastik berisi 200 butir obat terlarang jenis Dolgesik Tramadol HCL milik tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres berikut barang bukti,” papar Kapolres Sragen melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso, Selasa (29/12/2020).

Kasubag Humas menguraikan selain 200 butir obat terlarang itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp 120.000, sebuah HP Realmi milik tersangka dan sebuah tas plastik pembungkus obat.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen. Atas perbuatannya, ia bakal dijerat pasal primer 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan subsider Pasal 196 dan  atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. Wardoyo