KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus persetubuhan yang dilakukan pria maniak kimcil atau anak di bawah umur berinisial A (30) warga Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo beberapa waktu lalu menyisakan cerita miris.
Bapak dua anak yang tega menyetubuhi seorang siswi SD berinisial AZ (12) yang juga asal Kabupaten Sukoharjo itu diduga sudah berkoordinasi dengan teman-teman korban sebelum kemudian menawar korban.
Ironisnya pelaku yang diduga maniak kimcil alias anak di bawah umur itu menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SD dengan iming-iming uang. Tak hanya itu, aksi persetubuhan dilakukan dengan ditunggui oleh teman korban yang masih berusia 12 tahun di dalam hotel.
Data yang dihimpun di Mapolres, korban yang masih bau kencur itu disetubuhi dua kali dalam semalam oleh pelaku.
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah hotel di Tawangmangu dan Jaten. Pelaku sebelumnya menjerat korban via medsos dan menjanjikan memberi uang Rp 1 juta dengan memakai sistem COD (cash on delivery) alias bayar di tempat.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan berdasar laporan penyelidikan lengkap akhirnya tim Reskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatan serta modusnya. Termasuk menawarkan mahar Rp 1 juta meski akhirnya tidak terwujud karena korban hanya dijanjikan tapi tidak diberi uang sejuta,” tandasnya, Selasa (19/01/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Libatkan Peran Temannya
Sementara dari kronologinya, kejadian tragis itu disinyalir melibatkan peran teman-teman korban. Sebab korban sebelumnya diperkenalkan temannya kepada A melalui medsos.
Pelaku terungkap sebelumnya sudah berkordinasi dengan 4 orang saksi untuk mendatangkan AZ yang menurut pengakuan pelaku sudah mengenal AZ.
Sedangkan dari 4 saksi itu hanya satu saksi NHS yang usinya setara dengan korban AZ yaitu 12 tahun, sementara tiga saksi lainnya yakni AW, DN dan P usianya antara 35-39 tahun.
Korban yang sebenarnya masih kecil itu dikenalkan ke A dan kemudian diiming-imingi uang Rp 1 juta apabila mau diajak bersetubuh.
“Singkat cerita tepat pada 27 Desember 2020, akhirnya korban bersama 4 saksi COD lalu dibawa bertemu dengan tersangka di sebuah salon kecantikan.
Selanjutnya 3 saksi pulang dan hanya saksi NHS yang berboncengan dengan korban AZ menuju di sebuah hotel di Tawangmangu. Sesampai di Hotel pelaku sudah menunggui,” terang Kasat Reskrim.
Sejurus kemudian pelaku dan korban AZ langsung masuk kamar disusul saksi NHS juga berada dalam satu kamar.
Tragis saat pelaku bersetubuh , saksi NHS juga berada di dalam kamar tersebut menunggui korban. Namun bocah itu sambil duduk dan bermain HP saat pelaku asyik menggarap korban AZ.
Di kamar itulah, AZ menyerahkan keperawanannya kepada tersangka yang sudah menjanjikan bayaran Rp 1 juta.
Setelah selesai digarap di Tawangmangu, selanjutnya pelaku dan korban berboncengan hendak pulang.
Namun sampai Jaten, pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke sebuah hotel di Jaten untuk diajak bersetubuh kedua kalinya.
Setelah puas, korban diantarkan di Alun-Alun Sukoharjo dan selanjutnya diantarkan pulang oleh saksi NHS ke rumahnya di Kabupaten Sukoharjo.
Sepulang dari pergi, orang tua korban curiga melihat kondisi anaknya yang linglung. Rupanya sampai 12 Januari, bayaran Rp 1 juta yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Tak terima putrinya diperlakukan seperti itu, akhirnya orangtua korban nekat melapor ke Polres Karanganyar dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka. Beni Indra