Beranda Daerah Sragen Terungkap, Begini Aksi Bejat Oknum Guru Ngaji Cabul di Ngrampal Sragen yang...

Terungkap, Begini Aksi Bejat Oknum Guru Ngaji Cabul di Ngrampal Sragen yang Diringkus Polisi. Sempat Minta Dijilati, Lalu 2 Bocah Digitukan Paksa Secara Bergantian di Musala!

Tersangka guru ngaji cabul saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bejat oknum guru ngaji muda di Ngrampal, Sragen, Heru Arif Perdana alias Bustomi (20) yang tega mencabuli 2 bocah perempuan di musala, akhirnya terkuak.

Guru ngaji berstatus mahasiswa asal Kampar, Riau itu ternyata sempat minta dua korbannya yang masih bocah, untuk menjilati kemaluannya. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun.

Lalu tersangka memaksa kedua bocah itu membantunya melakukan onani secara bergantian sampai klimaks.

“Tersangka ini sempat meminta korban untuk menjilat kemaluannya namun ditolak oleh kedua korban. Lokasi pencabulannya di dalam musala di Desa Ngarum Ngrampal. Kemudian korban diminta untuk melakukan onani kepada tersangka dan juga diraba-raba payudaranya. ,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin pers rilis di Mapolres, Rabu (10/2/2021).

Setelah permintaan oral ditolak, pelaku kemudian memaksa kedua bocah ingusan itu untuk memegangi kemaluannya dan membantu onani secara bergantian.

Menurut Kapolres, kedua korban dipaksa melakukan itu sampai pelaku mencapai klimaks.

Karena itulah, Kapolret menyebut selain aksinya tidak berperikemanusiaan, ia juga memandang tindakan tak senonoh pelaku juga sangat memalukan.

“Tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya. Ini sangat memalukan profesi guru ngaji karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaannya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Tokoh Agama di Sragen Sepakat Jaga Kondusifitas Bersama Polres Sragen Selama Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pucuk pimpinan Polres Sragen itu bahkan menyebut tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan.

“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil. Kita laksanakan penyidikan dengan serius dan maksimal,” urainya.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka yang sebenarnya masih berstatus mahasiswa. Ia selama ini menumpang di rumah neneknya di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Mahasiswa jurusan agama itu kemudian sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musala setempat.

Kapolres menguraikan pelaku memperdaya dua anak perempuan di sekitar lingkungan musala yang masih berumur 6 dan 7 tahun.

Aksi pencabulan terjadi beberapa waktu lalu. Bermula ketika korban tengah melintas di depan musala. Melihat kedua bocah itu, pelaku naik birahi.

Kemudian ia memanggil kedua korban masuk ke musala. Korban yang masih polos, menurut saja.

Sesampai di dalam, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya. Meski tak sampai melakukan persetubuhan, namun perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencabulan.

Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku juga mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada para korban. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.

“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” paparnya.

Baca Juga :  Perbaikan Jembatan Winong Penghubung Jateng-Jatim Diprioritaskan Dengan Anggaran BTT

Ardi mengaku akan menangani kasus ini secara serius dan maksimal. Pihaknya juga masih mendalami adanya korban lain.

Untuk sementara, korban terdeteksi ada dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Wardoyo