Beranda Daerah Sragen Yang Lain Berbahagia Terima SK, Satu Pegawai PPPK di Sragen Malah Meninggal...

Yang Lain Berbahagia Terima SK, Satu Pegawai PPPK di Sragen Malah Meninggal Dunia. Ada 8 Yang Mundur dan Tak Penuhi Syarat

Sutrisna. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 492 tenaga honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) di Kabupaten Sragen resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK itu diserahkan langsung oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, selaku pejabat pembina kepegawaian, Kamis (11/2/2021) secara simbolis.

Penyerahan SK itu menyisakan cerita sedih. Pasalnya ada satu PPPK yang terpaksa harus mengubur impian karena sudah meninggal dunia.

Tidak hanya itu, ada sekitar 8 PPPK lainnya yang juga urung menerima SK karena sudah terlanjur mundur dan tidak memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Sutrisna mengatakan pada tahun 2019 dilakukan seleksi P3K yang diikuti 638 peserta, dan dinyatakan lolos seleksi 501 peserta.

Sementara jumlah peserta yang tidak lolos ada 137 peserta. Namun dari 501 peserta yang lolos ada sebagian yang tidak bisa menerima SK karena berbagai alasan.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Ada sembilan yang tidak melakukan pemberkasan karena sudah meninggal dan mengundurkan diri.

“Dari 501 peserta itu, yang mengajukan pemberkasan ada 492 peserta yang SK P3K nya diserahkan hari ini. Sementara 8 peserta sisanya ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada 1 peserta yang tidak memenuhi syarat,” terang Sutrisna.

Sutrisna menguraikan dari 492 peserta menerima SK P3K hari ini, terdiri dari tenaga pendidik 352 orang, tenaga kesehatan 62 orang, dan penyuluh pertanian 78 orang.

“Masa perjanjian kerja P3K adalah 1 sampai 5 tahun. Untuk masa perjanjian kerja kurang dari 1 tahun ada 1 orang, 4 tahun ada 5 orang, 5 tahun ada 5 orang, sementara sisanya sebanyak 481 orang memenuhi syarat untuk perpanjangan tergantung hasil evaluasi dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diakhir masa kontrak,” urai Sutrisna. Wardoyo