Beranda Daerah Semarang Sebelum Tewas Dibunuh dan Dimasukkan Lemari Hotel Royal Phoenix Semarang, Nuraini Sempat...

Sebelum Tewas Dibunuh dan Dimasukkan Lemari Hotel Royal Phoenix Semarang, Nuraini Sempat Bertengkar dengan Suami Sirinya. Modusnya Oh Ternyata Cemburu

Ilustrasi jasad.

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penemuan mayat perempuan dalam lemari salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang terungkap Satreskrim Polrestabes Semarang kurang dari 24 jam. Diketahui mayat perempuan tersebut dibunuh seseorang karena terdapat luka cekikan dileher korban.

Korban bernama Nuaraini (30) warga Kelurahan Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Kegiatan Konferensi Pers berlangsung di Lobby Polrestabes Semarang, Jumat (12/02/21) pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi didampingi Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar dan dihadiri PJU Polda Jateng, PJU Polrestabes Semarang serta Forkopimda Kota Semarang.

Kapolda Jawa Tengah mengatakan korban pembunuhan ditemukan dalam lemari hotel pada hari Kamis (11/02/21) pukul 11.00 WIB dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang. Sekitar pukul 18.30 WIB tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Tersangka sendiri merupakan Suami Siri dari korban yang bernama Okta A (30) warga Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.

“Modus tersangka melakukan pembunuhan karena korban cemburu dengan tersangka yang berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis hotel. Kemudian mereka bertengkar dikamar hotel, lalu tersangka mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali. Setelah itu korban dimasukan kedalam lemari dan ditutupi tas baju warna merah milik korban,” Jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi saat konferensi pers.

Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Jaraksari , Wonosobo. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka mengakui telah membunuh korban. Tersangka dijerat dalam Pasal 338 KUHP. Wardoyo