JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Gegara Berani Kritik Pemberian Gelar Doktor HC ke Nurdin Halid, Prof Bambang Ditendang  dari Grup Majelis Profesor Unnes

Upacara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid di Auditorium Unnes, Kamis (11/2/2021) / tribunnews
   
Upacara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid di Auditorium Unnes, Kamis (11/2/2021) / tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya karena mengkritik pemberian gelar doktor honoris causa (HC) pada Nurdin Halid, Profesor Bambang Budi Raharjo langsung dikeluarkan dari grup Majelis Profesor Unnes, Semarang, Kamis (11/2/2021).

Pria yang akrab disapa Prof BR ini didepak langsung oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Fathur Rokhman.

Profesor BR merupakan guru besar di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Unnes.

Berdasarkan tangkapan layar, Kamis (10/2/2020), Profesor BR memposting poster upacara penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada mantan narapidana korupsi, Nurdin Halid.

Nurdin Halid adalah politisi asal Sulawesi Selatan, ia pernah masuk penjara karena kasus korupsi.

Postingan itu disertai teks yang berbunyi, “Anggota Majelis yth, sudah layakkah orang ini mendapatkan gelar doctor honoris causa?”

Tak mendapatkan jawaban atas pertanyaan itu, Profesor BR kemudian memposting unggahan dari seorang alumnus Unnes, Achiar M Permana, di Facebook.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Unggahan itu berupa dialog satire yang menyejajarkan Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dengan Nurdin Halid karena sama-sama menerima anugerah tersebut dari Unnes.

Diketahui, Majelis Profesor Unnes merupakan sebuah grup Whatsapp yang diikuti oleh semua profesor aktif Unnes.

Setelah Fathur menjadi rektor dan diterbitkan statuta baru, para profesor tidak lagi otomatis menjadi anggota Senat.

Sebagai profesor, Fathur dan Bambang menjadi anggota majelis tersebut.

Majelis Profesor Unnes diketuai Prof Mungin Eddy Wibowo dengan sekretaris Prof Sucihatiningsih Dian WP.

Berdasarkan penelusuran yang dipimpin oleh Prof Mungin, Majelis Profesor Unnes pernah melakukan studi banding ke Dewan Profesor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, 15 Januari 2020 silam.

Kunjungan dilakukan saat Dewan Kehormatan UGM masih melakukan pemeriksaan terhadap Fathur Rokhman atas dugaan kasus plagiasi.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

“Benar, saya telah dikeluarkan dari grup Majelis Profesor, Kamis 11 Februari lalu.

Memang saya mempertanyakan pemberian anugerah doctor causa untuk Nurdin Halid mengingat rekam jejak beliau,” ucap Profesor BR ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).

Menurutnya, mahasiswa sudah melakukan protes. Di luar, orang banyak membincangkan keganjilan penganugerahan ini.

“Salahkah saya mempertanyakan hal ini?” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Mei 2020, Fathur juga mengeluarkan Prof Tri Marhaeni Pudji Astuti dan Prof Hartono.

Keduanya saat itu memposting berita tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di grup WA Majelis Profesor.

Dalam grup Whatsapp itu, Prof Marhaeni menulis: Semoga tidak terjadi di kampus kita. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com