BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – SH (60) alias San Aspal, seorang warga kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah kembali berurusan dengan hukum.
Kakek itu dicocok oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 WIB di jalan raya Blora Randublatung tepatnya di depan Minimarket Alfamart turut wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni,SH,MH saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).
Kapolres AKBP Wiraga menjelaskan
kejadian berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WIB saat Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora Randublatung.
Mendapat informasi tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.50 WIB, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan Sepeda Motor Vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q kemudian berhenti di depan Alfamart Kamolan.
Melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.
Merasa terancam, tersangka berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
Kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA Mild warna putih dengan berat -/+ 3,46 Gram.
Kemudian sebuah Handphone merek Samsung dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka adalah seorang pengedar narkoba yang juga residivis, dimana pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama. Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal
Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Wiraga.
Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main main dengan Narkoba karena selain melanggar hukum, Narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi Narkoba jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres Blora. Wardoyo