Beranda Daerah Semarang Tak Main-Main, 12 Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba Jepara Dilumpuhkan Polisi. Barang...

Tak Main-Main, 12 Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba Jepara Dilumpuhkan Polisi. Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Jepara terutama Tim Satuan Reserse Narkoba, selama Januari dan Februari 2021 berhasil membongkar kasus narkoba sebanyak 10 kasus dengan total 12 tersangka.

“Ungkap kasus ini total kasus narkoba yang berhasil kita selesaikan sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si, dalam konferensi pers pagi ini di Mapolres.

Kasus narkoba yang berhasil diungkap ini, terdiri atas sembilan kasus sabu-sabu dengan mengamankan 11 tersangka dan satu kasus obat tanpa ijin edar mengamankan satu tersangka.

Untuk kasus peredaran narkoba setiap pelaku akan ditindak tegas. Polisi juga akan mengusut tuntas siapa bandar yang bermain. Untuk itulah dia minta agar peredaran kasus narkoba dihentikan. Baik cepat atau lambat pasti semuanya akan terungkap.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Jepara,” katanya.

Dari 12 tersangka itu Polres Jepara berhasil mengamankan berupa sabu 20 gram, pil 680 butir pil tanpa ijin edar, uang tunai Rp. 6.125.000,- serta alat hisap.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu R Aries Sulistiyono, SH, menambahkan, Tim Resnarkoba yang dia pimpin membongkar sindikat Narkoba itu menciduk tersangka jaringan wilayah Jepara dan sekitarnya.

Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda 800 juta, pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 maksimal hukuman 15 tahun. Wardoyo