JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wow, Ada 36 Lukisan Berlapis Emas di Apartemen Milik Jimmy Sutopo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri. Diduga dari Hasil Pencucian Uang

Penampakan lukisan emas yang ditemukan di apartemen milik tersangka kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Foto: Tribunnews/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan adanya 36 buah lukisan yang diduga berlapis emas saat melakukan penggeledahan di apartemen milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo

Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang menjerat Jimmy Sutopo sebagai tersangka.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung RI, Leonard Eben Ezer, total ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik. Salah satu yakni apartemen Raffles Residences lantai 36D, Kuningan, Jakarta Selatan, di mana petugas menemukan 36 lukisan berlapis emas.

Apartemen tersebut digeledah lantaran diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka terkait korupsi Asabri.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

“Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen Raffles di lantai 36D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan pridicate crime tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Usai digeledah, aset berupa apartemen beserta barang berharga yang ada di dalamnya telah disegel oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan kurasi dan penghitungan nilai aset oleh pihak kurator.

“Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut,” ujar Leonard.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Selain apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain milik tersangka Jimmy Sutopo. Salah satunya adalah kotak penyimpanan atau save deposit box atas nama Christopher Pandu Winata dengan nomor B808 yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Cabang Mangkuluhur, Jakarta Selatan.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Gandaria 8 Office Tower lantai 9 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, serta PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912 di Wisma Bumiputera lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Jakarta Selatan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com