Beranda Daerah Semarang Tipu 14 Mobil Siaga, Direktur PT Pena Arta Mulia Dijebloskan ke Penjara....

Tipu 14 Mobil Siaga, Direktur PT Pena Arta Mulia Dijebloskan ke Penjara. Uang Malah Digunakan Untuk Pribadi!

Penangkapan tersangka. Foto/Humas Polda
Penangkapan tersangka. Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kesesi Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Adapun terduga pelaku berinisial HH (37) tahun yang menjabat sebagai Direktur PT. Pena Arta Mulia. Warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ditangkap di Kampung Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan itu ditangkap Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari korbannya yakni seorang Kepala Desa, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Adapun modus pelaku menawarkan mobil siaga kepada korban. Namun setelah dibayar oleh korban mobil siaga desa tersebut tidak dikirim oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Uang yang telah dibayarkan oleh Korban digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa pelaku juga melakukan perbuatan yang sama diwilayah Kabupaten Brebes 4 TKP, Tegal 1 TKP, Pemalang 7 TKP, Kudus 1 TKP dan Rembang 1 TKP.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas, Rabu (31/3/2021) saat konferensi pers. Wardoyo