SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penembakan mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, beberapa waktu lalu mulai disidangkan dengan terdakwa Lukas Jayadi (72).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo akan menghadirkan saksi korban pada Selasa (13/4/2021) pekan depan.
“Sidang dengan terdakwa Lukas Jayadi, telah dimulai sejak Selasa (30/3/2021) pekan lalu, dengan agenda dakwaan,” kata Kasi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Kota Solo, Cahyo Madiastrianto, Kamis (8/4/2021) siang.
Pada Selasa (6/4) lalu, kata Cahyo, agenda sidang adalah eksepsi dari pihak terdakwa. Lantaran tidak adanya keberatan dari dakwaan Jaksa Pidana Umum (JPU), sehingga pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sakso korban.
“Agendanya saksi korban, untuk pekan depan. Baik itu sopir maupun korban IN, kami juga belum tahu siapa yang hadir,” ungkap Cahyo.
Ada dua versi rekontruksi dilakukan, yaitu versi tersangka dan saksi sopir. Hal ini dilakukan karena dalam proses pemeriksaa, keduanya memberikan keterangan yang berbeda.
Kasus ini bermula, saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan. Prabowo