Beranda Daerah Residivis Pencuri “Nyambi” Jadi Bandar Narkoba Dibekuk, Sembunyikan Paket Sabu di Gantungan...

Residivis Pencuri “Nyambi” Jadi Bandar Narkoba Dibekuk, Sembunyikan Paket Sabu di Gantungan Kunci Motor

Ilustrasi narkoba

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Blora Polda Jawa Tengah menangkap warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara berinisial Z (44) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Z tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah diungkap dengan tersangka MJ (48), warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. MJ ditangkap pada tanggal 25 Maret 2021saat Operasi Antik Candi 2021.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hartono mengatakan Z ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (15/4/2021) pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus MJ. Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,” ungkap Kapolres, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Tribrata News.

Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata adalah juga seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.

Baca Juga :  Tragis! Tamu Hotel di Kendari Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Tali Rafia

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan terkait penangkapan Z di antaranya tiga paket sabu dengan berat 2,68 gram. Dua paket di antaranya disimpan dalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening bertuliskan ML 2, kemudian digantungkan di kunci sepeda motor dengan karet warna hitam.

Sedangkan satu paket sabu lainnya disimpan dalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan di dalam karet spion sepeda motor sebelah kiri. Barang bukti lain yakni sebuah handphone merek Oppo warna hitam dan sebuah buku tabungan dan ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kapolres berpesan agar menjauhi narkoba karena jika sudah kecanduan akan merusak masa depan.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

“Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama,” pungkas Kapolres. []