KARANGANYAR-JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasus pembunuhan oleh kakek usia 68 tahun yang mencangkul cucunya AF (17) bawah umur di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, pekan lalu menimbulkan kontroversial terkait barang dan bukti alat yang dipakai untuk melakukan pembunuhan.
Yakni, apakah tersangka memukul dengan kayu yang dibawa cucunya saat memukul sang kakek, atau tersangka memukul dengan cangkul.
Guna memastikan masalah itu, Polres Karanganyar menunggu hasil tes DNA yang diperkirakan selesai awal Mei.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein mengatakan, dengan hasil tes DNA itu akan diketahui apakah tersangka menggunakan kayu atau cangkul. Selain test DNA proses penyelidikan secara intensif terus dilakukan.
Pihaknya kini sedang menunggu hasil pemeriksaan DNA yang ada di cangkul dan juga di kayu penyangga dipan yang dipakai cucunya menghajar kakeknya. Serta masih ada penyelidikan hal lain yang mendukung kasus itu.
“Untuk sebuah kepastian, kami tengah menyelidiki apakah kakek memukul menggunakan cangkul atau kayu yang semula dibawa korban untuk memukul tersangka,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/4/2021).
Kasatreskrim menjelaskan, hingga sekarang tersangka mengelak menggunakan cangkul untuk memukul korban, namun penyelidikan sebelumnya diduga tersangka memukul menggunakan cangkul.
Kasatreskrim mengatakan posisi cangkul itu pada saat pemeriksaan sudah kering sehingga darah dengan karat besi warnanya sama. Maka guna memastikannya harus menggunakan tes DNA untuk meyakinkannya. Sedangkan saksi-saksi hanya melihat kakek itu meletakkan kembali cangkul di kandang ayam di belakang rumah.
Kasatreskrim mengakui bahwa awalnya cucunya memang menganiaya kakeknya dengan sebilah kayu sehingga muka kakeknya benjol dan membiru sampai beberapa hari saat dibawa ke Reskrim untuk diamankan.
Meski demikian Kasatreskrim mengakui berdasar hasil pemeriksaan perbuatan kakek itu spontan hanya membalas perbuatan cucunya yang saat itu menghajar tersangka saat sedang tidur.
Untuk perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara karena melanggar UU Perlindungan anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
Sebagaimana diketahui seorang kakek dengan inisial S (68) warga Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, terpaksa tega mencangkul cucunya yang usianya masih bawah umur dengan inisial AF (17) hingga akhirnya tewas setelah kesal karena dipukuli terlebih dulu oleh sang cucu. Korban tewas hanya sekitar 50 menit setelah kejadian dan dilarikan ke RSUD Ngipang, Surakarta. Beni Indra