BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga aduan terkait pembayaran THR masuk ke Posko Pengaudan THR Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali.
Terkait hal itu, jajaran Dinkopnaker pun langsung melakukan klarifikasi.
“Betul, ada tiga pengaduan yang kami terima,” ujar Kepala Dinkopnaker Boyolali, M Syawaludin.
Dijelaskan, pihaknya pun langsung merespon pengaduan dengan memanggil pihak- pihak terkait. Utamanya jajaran manajemen perusahaan yang diadukan guna dimintai keterangan terkait kebenaran aduan tersebut.
“Pengaduan yang masuk itu menyangkut pembayaran THR yang dicicil,” ujarnya.
Pihak manajemen perusahaan, lanjut dia, berkilah bahwa pembayaran THR dengan cara dicicil disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Pasalnya, pendapatan menurun akibat minimnya order karena kendala Covid-19.
“Namun demikian, kami tetap meminta adanya laporan keuangan lengkap sebagai bukti. Jangan hanya laporan ringkas saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di antara aduan tersebut, ada pula perusahaan membayar THR dengan dicicil karena sudah ada kesepakatan dengan pekerja.
“Saya tekankan, perusahaan harus fair menyampaikan kondisi keuangan perusahaan. Misal, ada kesepakatan dicicil, kalau bisa dicicil lima kali, kenapa harus sampai delapan kali. Kasihan para pekerjanya,” ujar dia.
Ditambahkan, pembayaran THR untuk hari besar keagamaan sudah menjadi hak pekerja. Sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tersebut menjelang hari raya atau Lebaran. Waskita